SERANG, (KB).-Penyidik Kejari Serang menghentikan dua perkara tindak pidana korupsi
(tipikor) pada awal tahun 2017 ini. Setelah kasus dugaan penyimpangan
dana kegiatan fasilitasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten,
kini penyidik menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pertanian
di Dinas Pertanian, Kehutanan, Perkebunan dan Peternakan (DPKPP)
Kabupaten Serang tahun 2013 senilai Rp 1,2 miliar. Penghentian kasus
tersebut karena berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, kerugian negara dalam kasus tersebut
kurang dari Rp 20 juta. ”Iya sudah dihentikan. Berdasarkan hasil audit
BPKP nilai kerugian negara tidak sampai Rp 20 juta. Hasil audit itu
sudah kami terima awal Januari 2017,” ujar sumber di Lingkungan Kejari
Serang yang enggan disebut namanya, Ahad (29/1/2017).Penghentian kasus tersebut setelah diputuskan melalui gelar perkara
internal di Kejari Serang. Selain karena nilai kerugian negara yang
kecil juga sudah ada pengembalian dari pihak terkait. ”Jangan sampai
nanti kalau perkara ini dinaikkan (ke tingkat penyidikan), besaran uang
negara yang keluar untuk proses penyidikan lebih tinggi dari nilai
kerugian negara. Itu yang menjadi salah satu pertimbangan,” katanya.
Meski telah menutup kasus ini, bukan tidak mungkin perkara ini akan
kembali dibuka. Asalkan terdapat novum (bukti baru) yang menguatkan
adanya indikasi kerugian negara lebih besar. ”Tentu akan dibuka kembali
kalau ada novum. Penghentian perkara ini bukan berarti tidak bisa diusut
kembali,” ucapnya. Penyelidikan perkara ini dilakukan oleh Intel Kejari
Serang sejak tahun 2015 lalu. Penyelidikan perkara ini dilakukan
menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proyek alat pertanian yang
fiktif. Namun, hasil penyelidikan Kejari Serang menyatakan bahwa alat
pertanian itu ada. Hanya, anggaran untuk proyek yang berasal dari dana
alokasi khusus (DAK) itu diduga di mark up (dimahalkan).Hingga Ahad
sore kemarin, Kabar Banten belum memeroleh keterangan dari Kasi Intel
Kejari Serang Eka Nugraha. Eka tidak merespons panggilan telefon dan
pesan singkat.
0 comments:
Post a Comment