SERANG, (KB).-Sejumlah aset milik Pemprov Banten diketahui hingga saat ini masih
dikuasai pihak ketiga. Oleh karena itu, Pemprov Banten bersama pihak
Badan Pengawasn Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Banten
akan mengambil langkah persuasif menyurati para pihak ketiga. Jika tak
digubris, pihak BPKP tak segan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk
diproses hukum. Hal tersebut dikatakan Kepala BPKP RI Perwakilan Banten,
Arif Tri Hardiyanto seusai menghadiri rapat koordinasi (rakor)
penyusunan neraca aset di Aula Kantor BPKAD Banten, KP3B, Kota Serang,
Kamis (9/2/2017)."Masalah ini kan kompleks, pertama ada aset yang dikuasi oleh pihak
ketiga yang bukan orang pemprov. Untuk itu, kami akan melakukan beberapa
tahapan pertama kami harus punya daftarnya dulu, aset mana saja yang
dikuasai, kemudian surati mereka dan ada klausul agar mereka melaporkan
aset itu dalam kurun waktu 30 hari," katanya. Jika dalam kurun waktu 30
hari pihak ketiga belum melaporkan, pihaknya akan melaporkan ke aparat
penegak hukum. "Kami juga akan melakukan koordinasi dengan kepolisian,
meraka juga punya protap sendiri, mungkin dari menyurati pihak ketiga,
dan jika tidak direspons, maka akan dilakukan penegakan hukum," ujarnya.
Meski demikian, ia tak merinci aset mana saja yang dikuasai pihak
ketiga. "Wah saya enggak hafal, masih ada lah beberapa," tuturnya.
Selain itu, permasalahan aset lainnya, yaitu aset rusak yang tidak
diketahui keberadaan fisiknya. "Mungkin nanti bisa dilakukan penghapusan
aset, tentu harus didukung dengan dokumentasi yang kuat. Kalau ada yang
hilang kami harus lapor polisi dulu, baru setelah dicek bisa hilangkan
di dalam neraca," ucapnya. Beberapa pensiunan ASN juga ternyata masih
ada yang mengusai aset. "Itu harus ditarik. Sudah bagus progresnya,
tahun kemarin sudah banyak yang kami tarik, didata ulang dan
dipelihara," katanya.Terpisah, Kepala BPKAD Banten, Nandy S Mulya mengungkapkan, progres
pelaporan aset pada 2017 ini cukup menggembirakan. Hal tersebut, karena
seluruh OPD pemprov menyelesaikan input aset di awal Februari.
"Alhamdulillah, pada tahun ini input aset sudah masuk semua. Kalau tahun
lalu selesai di akhir Februari. Karena, sekarang sudah selesai, makanya
kami sudah bias rakor dengan pengurus barang dan akuntansi dari OPD
lama," ujarnya. Pada rakor tersebut, pihaknya bekerja sama dengan pihak
BPKP dan Inspektorat memberikan arahan agar persoalan aset tidak muncul
sebagai temuan lagi pada LHP BPK 2016. Dalam upaya penyelesaian
permasalahan aset, pihaknya akan menggelar rakor aset pada pekan depan.
"Nanti itu dibagi per desk, untuk aset ada 3 meja, satu meja untuk
dinas, satu meja untuk biro. Setelah rekon nanti diteliti akuntansinya
dan itu selesai se-kitar 4 harian," ucapnya. Menurut dia, kegiatan
tersebut juga akan didampingi pihak BPKP. "Jika ada kesalahan
penghitungan nanti akan d--review oleh Inspektorat," tuturnya. (
Friday, 10 February 2017
Home »
» Masih Kuasai Aset Pemprov Banten, BPKP ”Ancam” Pihak Ketiga
0 comments:
Post a Comment