JAKARTA – Ketua KPU Provinsi DKI, Sumarno, menyatakan
pihaknya menerima rekomendasi Bawaslu DKI yang disampaikan melalui
Panwas Kecamatan Kemayoran dan Panwas Kecamatan Pancoran tentang
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yaitu TPS 01 Utan Panjang,
Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan.Selanjutnya, KPU Provinsi DKI menginstruksikan kepada KPU Kota
Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Pusat untuk melakukan PSU di dua
TPS tersebut pada hari ini, Minggu, 19 Februari 2017.Terkait pengadaan surat suara Sumarno menjelaskan tidak ada masalah,
karena saat pencetakan surat suara selain sejumlah DPT dan surat suara
tambahan 2,5 persen dari DPT per TPS, KPU Provinsi DKI juga mencetak
surat suara untuk antisipasi PSU sebanyak 2.000 lembar.Perbedaan surat suara yang akan digunakan pada hari ini, Minggu,
(19/2/2017) adalah adanya stempel pemilihan ulang di setiap lembar surat
suara dan formulir yang digunakan.Petugas KPPS telah menginformasikan para pemilih dengan menyebarkan
formulir C6 ulang – KWK ke setiap pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPPh
dan DPTb untuk hadir dan kembali menggunakan hak pilihnya pada PSU
mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 wib.
Saturday, 18 February 2017
Home »
» Surat Suara & Formulir Nyoblos Ulang Pakai Stempel
0 comments:
Post a Comment