Jakarta - DPR melalui sidang paripurna menyetujui hak angket
terhadap KPK yang diusulkan oleh Komisi III. Bagaimana alur atau
mekanisme di DPR setelah usulan hak angket diterima?
Aturan mengenai hak angket dimuat dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Sesuai dengan Pasal 79 ayat 3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain hak angket, DPR memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Syarat dan tahapan pengajuan hak angket diatur secara rinci dalam pasal 199 dan pasal 200. Setelah hak angket diterima, DPR akan membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Ini diatur dalam pasal 201.
DPR harus menyampaikan adanya panitia angket kepada presiden. Demikian aturannya:
Pasal 202
(1) Panitia angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara
(2) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup juga penentuan biaya panitia angket
(3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden
(4) Ketentuan mengenai panitia khusus berlaku bagi panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2)
Dalam pasal 203 diatur panitia angket kemudian akan melakukan penyelidikan. Selain meminta keterangan dari pemerintah, panitia angket dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya. Adapun tahapan tugas yang dilakukan panitia angket sebagai berikut:
Pasal 204
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan
(2) Warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan panitia angket
(3) Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(4) Bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat(3) didasarkan atas permintaan pimpinan DPR kepada kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(5) Pendanaan untuk pelaksanaan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada anggaran DPRPanitia angket pun berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Ini diatur dalam pasal 205. Demikian bunyinya:
(1) Dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan
(2) Panitia khusus meminta kehadiran pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat meminta secara tertulis dalam jangka waktu yang cukup dengan menyebutkan maksud permintaan tersebut dan jadwal pelaksanaannya
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib hadir untuk memberikan keterangan, termasuk menunjukkan dan atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia khusus
(4) Panitia khusus dapat menunda pelaksanaan rapat akibat ketidakhadiran pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu alasan yang sah
(5) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau menolak hadir, panitia khusus dapat meminta satu kali lagi kehadiran yang bersangkutan pada jadwal yang ditentukan
(6) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi permintaan kehadiran yang kedua tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, yang bersangkutan dikenai panggilan paksa oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atas permintaan panitia khusus
(7) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (limabelas) Hari oleh aparat yang berwajib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Panitia angket diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket. Dalam rapat paripurna, DPR akan mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket. Laporan tersebut kemudian dibagikan kepada semua anggota. Pengambilan keputusan tentang laporan panitia angket didahului dengan laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir fraksi. Kemudian mekanisme selanjutnya sebagai berikut:
Pasal 208
(1) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.
(2) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali
(3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR
(5) DPR dapat menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kewenangan DPR menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
Aturan mengenai hak angket dimuat dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Sesuai dengan Pasal 79 ayat 3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain hak angket, DPR memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Syarat dan tahapan pengajuan hak angket diatur secara rinci dalam pasal 199 dan pasal 200. Setelah hak angket diterima, DPR akan membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Ini diatur dalam pasal 201.
DPR harus menyampaikan adanya panitia angket kepada presiden. Demikian aturannya:
Pasal 202
(1) Panitia angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara
(2) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup juga penentuan biaya panitia angket
(3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden
(4) Ketentuan mengenai panitia khusus berlaku bagi panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2)
Dalam pasal 203 diatur panitia angket kemudian akan melakukan penyelidikan. Selain meminta keterangan dari pemerintah, panitia angket dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya. Adapun tahapan tugas yang dilakukan panitia angket sebagai berikut:
Pasal 204
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan
(2) Warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan panitia angket
(3) Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(4) Bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat(3) didasarkan atas permintaan pimpinan DPR kepada kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(5) Pendanaan untuk pelaksanaan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada anggaran DPRPanitia angket pun berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Ini diatur dalam pasal 205. Demikian bunyinya:
(1) Dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan
(2) Panitia khusus meminta kehadiran pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat meminta secara tertulis dalam jangka waktu yang cukup dengan menyebutkan maksud permintaan tersebut dan jadwal pelaksanaannya
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib hadir untuk memberikan keterangan, termasuk menunjukkan dan atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia khusus
(4) Panitia khusus dapat menunda pelaksanaan rapat akibat ketidakhadiran pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu alasan yang sah
(5) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau menolak hadir, panitia khusus dapat meminta satu kali lagi kehadiran yang bersangkutan pada jadwal yang ditentukan
(6) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi permintaan kehadiran yang kedua tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, yang bersangkutan dikenai panggilan paksa oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atas permintaan panitia khusus
(7) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (limabelas) Hari oleh aparat yang berwajib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Panitia angket diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket. Dalam rapat paripurna, DPR akan mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket. Laporan tersebut kemudian dibagikan kepada semua anggota. Pengambilan keputusan tentang laporan panitia angket didahului dengan laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir fraksi. Kemudian mekanisme selanjutnya sebagai berikut:
Pasal 208
(1) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.
(2) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali
(3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR
(5) DPR dapat menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kewenangan DPR menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
0 comments:
Post a Comment