Jakarta-Tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
DKI Jakarta akan menetapkan Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga
Salahudin Uno sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI
Jakarta periode 2017-2022, Jumat (5/5/2017).
“Berakhirnya masa gugatan kan hari ini. Kemudian hasil pleno
rekapitulasi sudah didapatkan kemarin dan tidak ada informasi dari MK
soal gugatan. Karena tidak ada gugatan maka kami bisa tetapkan (Gubernur
dan Wakil Gubernur terpilih) besok,” kata Ketua KPU DKI Jakarta,
Sumarno, saat dihubungi, Kamis (4/5/2017).
Rencananya, penetapan akan digelar di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan
Salemba Raya Nomor 15, Paseban, Jakarta Pusat, pukul 14:00 WIB. Selain
Anies-Sandi, pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat
(Ahok-Djarot) juga diundang menghadiri acara. “Masing-masing juga nanti
akan kami persilakan menyampaikan sambutan,” ujar Sumarno.
Meski begitu, ia hanya dapat memastikan kehadiran pasangan Anies dan
Sandi. Sementara, pasangan Ahok dan Djarot belum memberikan konfirmasi.
“Kita sudah dapat konfirmasi untuk pasangan nomor urut tiga
dipastikan hadir, namun untuk pasangan nomor urut dua belum ada
konfirmasi lebih lanjut tapi kami tetap undang,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah mengesahkan hasil rekapitulasi
Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, Minggu (30/4/2017). Dari hasil
rekapitulasi surat suara itu, perolehan suara terbanyak diraih
Anies-Sandi dengan perolehan 3.240.987 suara atau 57,96 persen.
Sementara pasangan Ahok-Djarot memeroleh 2.350.366 suara atau 42,04
persen. Hasil itu merupakan perolehan suara tingkat provinsi.
Dengan hasil tersebut, maka sudah dapat dipastikan Anies dan Sandi
akan menggantikan Ahok-Djarot sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI
Jakarta periode 2017-2022. Pelantikan atau serah terima jabatan akan
dilakukan pada Oktober mendatang.
0 comments:
Post a Comment