CILEGON – Kenaikan tarif penyeberangan Merak-Bakauheni yang akan
diberlakukan pada 15 Mei nanti disebut akan diimbangi oleh kenaikan
kualitas pelayanan dari PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) maupun pihak
Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan).
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo menegaskan pihaknya akan terus
mengawal peningkatan peraturan mulai dari akes kecepatan kapal berlayar,
luas ruangan dan tata cahaya, serta kebersihan kapal dan keselamatan
penumpang.
“Standar pelayanan minimum akan terus kita tingkatkan. Naik atau
tidak naik tarif, standar pelayanan memang harus ditingkatkan,” ujarnya,
Kamis (4/5).
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan
Darat Cucu Mulyana mengatakan peningkatan kualitas standar pelayanan
manimum yang akan lebih diperhatikan ialah tentang maksimum pelayaran
kapal. Dalam aturan pelayaran kapal dari pelabuhan Merak menuju
Bakauheni maupun sebaliknya adalah dua jam.
“Maksimum pelayaran 2 jam. Jika ada yang lebih akan dikeluarkan dari
jadwal. Jangan sampai tiket naik pelayanan tidak meningkat. Pengawasan
akan dilakukan dari pihak OPP,” ucapnya. (
0 comments:
Post a Comment