SERANG, (KB).- Gubernur Banten Wahidin Halim telah
menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP)
2018. Ada kenaikan Rp 168.205 dari semula UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180
menjadi Rp 2.099.385. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Banten, Al Hamidi mengatakan, SK UMP 2018 diteken
Gubernur, Senin (30/10/2017).
Ia menjelaskan, besaran UMP 2018 sesuai dengan keputusan Menteri
Tenaga Kerja yang menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen
dengan mengacu pada PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. “Jadi nilai
UMP 2018 rumusnya dihitung dari besaran UMP 2017 ditambah nilai UMP
2017 dikali 8,71 persen. Maka hasilnya UMP 2018,” ujar Al Hamidi kepada
wartawan, Selasa (31/10).
Ia menjelaskan, besaran UMP tersebut telah disepakati melalui rapat
Dewan Pengupahan Banten yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo), Pemprov Banten, perwakilan serikat dan akademisi.
Menurutnya, dalam rapat tersebut sempat terjadi perdebatan karena adanya perbedaan pendapat antara serikat butuh dengan dewan pengupahan.
Menurutnya, dalam rapat tersebut sempat terjadi perdebatan karena adanya perbedaan pendapat antara serikat butuh dengan dewan pengupahan.
“Waktu rapat banyak perdebatan, serikat minta UMP di angka Rp 2,3
juta. Sebenarnya bisa di angka itu, kalau 17 provinsi sepakat tidak
mengacu pada PP 78. Tapi kan ini sudah menjadi ketentuan, jadi mengacu
PP 78,” ujar Al Hamidi yang juga Ketua Dewan Pengupahan ini. Setelah
ini, kata dia, kabupaten/kota akan merekomendasikan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK). “Itu nanti dibahas pada 20 November,” ucapnya.
Senada dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim yang sudah menandatangani SK UMP Banten 2018.
“Sudah diteken yang sesuai Rp 2.099 juta. Kamu sudah tahu duluan,” ujarnya kepada wartawan seusai rapat paripurna, kemarin. Ia mengatakan, UMP ditetapkan sesuai dengan PP 78 tentang pengupahan. Hal tersebut karena sudah merupakan perintah aturan perundang-undangan. “Patokannya, kuncinya ya PP itu, jangan kita langgar. Kalau provinsi langgar itu enggak boleh,” kata Wahidin.
“Sudah diteken yang sesuai Rp 2.099 juta. Kamu sudah tahu duluan,” ujarnya kepada wartawan seusai rapat paripurna, kemarin. Ia mengatakan, UMP ditetapkan sesuai dengan PP 78 tentang pengupahan. Hal tersebut karena sudah merupakan perintah aturan perundang-undangan. “Patokannya, kuncinya ya PP itu, jangan kita langgar. Kalau provinsi langgar itu enggak boleh,” kata Wahidin.
Meski begitu, menurut WH, UMP tersebut menjadi acuan minimal untuk
menentukan UMK. Menurut WH, terpenting buruh dan perusahaan tidak
dirugikan. “Yang mana saja saya mah, yang menguntungkan rakyat dan
Apindo. Rakyat untung, industri jalan. Gitu aja. Kita pikirkan
keseimbangan itu. Untuk UMK, kita lihat bagaimana dinamika yang ada di
kota kabupaten. (UMP) Itu kan minimal, kan nanti dibahas juga oleh
kabupaten/kota,” tuturnya.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri mengatakan,
penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2018 menjadi kewenangan gubernur
dan harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015
tentang Pengupahan. “Jadi bukan saya yang menetapkan besaran
kenaikannya. Yang menetapkan UMP-nya itu kan gubernur sesuai dengan
kewenangannya. Datanya itu berasal dari BPS.
Itulah yang saya informasikan melalui surat edaran,” kata Menaker
usai memberikan sambutan pada acara simposium Pendidikan Vokasi
(Kejuruan) Sistem Ganda yang Berorientasi pada praktik-peluang bagi
Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/10). Hanif
mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor
B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/20 17 pada tanggal 13 Oktober 2017 tentang
Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk
Domestik Bruto Tahun 2017.
Perhitungan
UMP tahun 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1
November 2017. Dalam surat edaran tersebut, kenaikan UMP 2018 dihitung
berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional
(pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang bersumber dari Badan Pusat
Statistik (BPS). Dalam surat edaran itu disebutkan inflasi nasional
periode September 2016-September 2017 sebesar 3,72 persen dan
pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,99 persen sehingga
besaran kenaikan UMP 2018 adalah sebesar 8,71 persen.
Hanif mengatakan, aturan soal pengupahan yang tertuang dalam PP 78
sudah mempertimbangkan banyak kepentingan yaitu dari sisi para pekerja
agar upahnya bisa naik setiap tahun atau ada kepastian mengenai kenaikan
upah. “Kemudian kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu
harus predictable. Karena kalau tidak bisa diperkirakan, tiba-tiba bisa
melejit sehingga mengguncangkan dunia usaha sehingga berdampak kepada
tenaga kerja juga,” kata Hanif.
Selain itu, peraturan pengupahan disebutnya juga mempertimbangkan
kepentingan calon pekerja yaitu mereka yang masih menganggur butuh
pekerjaan sehingga diharapkan yang sudah bekerja tidak menghambat mereka
yang belum bekerja. “Yang pasti kenaikan UMP telah memperhitungkan
semua kepentingan. Kalau hitung-hitung sendiri, kalian juga kalau
disuruh ngitung pasti minta lebih. Menuntut boleh saja, tapi kita tetap
mempertimbangkan banyak kepentingan, termasuk dari para pekerja yang
ingin agar naik upahnya setiap tahun,” kata Hanif.
0 comments:
Post a Comment