Tuesday, 31 October 2017

UMP Banten 2018 Ditetapkan Rp 2.099.385



SERANG, (KB).- Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018. Ada kenaikan Rp 168.205 dari semula UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180 menjadi Rp 2.099.385. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi mengatakan, SK UMP 2018 diteken Gubernur, Senin (30/10/2017).
Ia menjelaskan, besaran UMP 2018 sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja yang menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen dengan mengacu pada PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. “Jadi nilai UMP 2018 rumusnya dihitung dari besaran UMP 2017 ditambah nilai UMP 2017 dikali 8,71 persen. Maka hasilnya UMP 2018,” ujar Al Hamidi kepada wartawan, Selasa (31/10).
Ia menjelaskan, besaran UMP tersebut telah disepakati melalui rapat Dewan Pengupahan Banten yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Pemprov Banten, perwakilan serikat dan akademisi.
Menurutnya, dalam rapat tersebut sempat terjadi perdebatan karena adanya perbedaan pendapat antara serikat butuh dengan dewan pengupahan.
“Waktu rapat banyak perdebatan, serikat minta UMP di angka Rp 2,3 juta. Sebenarnya bisa di angka itu, kalau 17 provinsi sepakat tidak mengacu pada PP 78. Tapi kan ini sudah menjadi ketentuan, jadi mengacu PP 78,” ujar Al Hamidi yang juga Ketua Dewan Pengupahan ini.  Setelah ini, kata dia, kabupaten/kota akan merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). “Itu nanti dibahas pada 20 November,” ucapnya.
Senada dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim yang sudah menandatangani SK UMP Banten 2018.
“Sudah diteken yang sesuai Rp 2.099 juta. Kamu sudah tahu duluan,” ujarnya kepada wartawan seusai rapat paripurna, kemarin. Ia mengatakan, UMP ditetapkan sesuai dengan PP 78 tentang pengupahan. Hal tersebut karena sudah merupakan perintah aturan perundang-undangan. “Patokannya, kuncinya ya PP itu, jangan kita langgar. Kalau provinsi langgar itu enggak boleh,” kata Wahidin.
Meski begitu, menurut WH, UMP tersebut menjadi acuan minimal untuk menentukan UMK. Menurut WH, terpenting buruh dan perusahaan tidak dirugikan. “Yang mana saja saya mah, yang menguntungkan rakyat dan Apindo. Rakyat untung, industri jalan. Gitu aja. Kita pikirkan keseimbangan itu. Untuk UMK, kita lihat bagaimana dinamika yang ada di kota kabupaten. (UMP) Itu kan minimal, kan nanti dibahas juga oleh kabupaten/kota,” tuturnya.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri mengatakan, penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2018 menjadi kewenangan gubernur dan harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. “Jadi bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya. Yang menetapkan UMP-nya itu kan gubernur sesuai dengan kewenangannya. Datanya itu berasal dari BPS.
Itulah yang saya informasikan melalui surat edaran,” kata Menaker usai memberikan sambutan pada acara simposium Pendidikan Vokasi (Kejuruan) Sistem Ganda yang Berorientasi pada praktik-peluang bagi Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/10). Hanif mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/20 17 pada tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
Perhitungan
UMP tahun 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2017. Dalam surat edaran tersebut, kenaikan UMP 2018 dihitung berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam surat edaran itu disebutkan inflasi nasional periode September 2016-September 2017 sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,99 persen sehingga besaran kenaikan UMP 2018 adalah sebesar 8,71 persen.
Hanif mengatakan, aturan soal pengupahan yang tertuang dalam PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan yaitu dari sisi para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun atau ada kepastian mengenai kenaikan upah. “Kemudian kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus predictable. Karena kalau tidak bisa diperkirakan, tiba-tiba bisa melejit sehingga mengguncangkan dunia usaha sehingga berdampak kepada tenaga kerja juga,” kata Hanif.
Selain itu, peraturan pengupahan disebutnya juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja yaitu mereka yang masih menganggur butuh pekerjaan sehingga diharapkan yang sudah bekerja tidak menghambat mereka yang belum bekerja. “Yang pasti kenaikan UMP telah memperhitungkan semua kepentingan. Kalau hitung-hitung sendiri, kalian juga kalau disuruh ngitung pasti minta lebih. Menuntut boleh saja, tapi kita tetap mempertimbangkan banyak kepentingan, termasuk dari para pekerja yang ingin agar naik upahnya setiap tahun,” kata Hanif.
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support