SERPONG- Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tangsel
Iin Sofiawati mengatakan, tahun depan penerapan sanksi tindak pidana
ringan (tipiring) bagi para perokok yang melanggar ketentuan Perda No 4
Tahun 2016 terkait Kawasan Tanpa Rokok akan diberlakukan.Selama tahun 2017 ini pihak Dinkes Tangsel fokus mensosialisasikan
aturan perda tersebut agar nanti ketika penerapannya masyarakat sudah
tahu mengenai adanya sanksi yang dikenakan dalam peraturan daerah
tersebut.” Perda itu kan baru disahkan akhir 2016 lalu. Nah setahun ini kita
fokus sosialisasi Perda nya supaya semua terpapar Informasinya sebelum
nanti mulai penerapannya ” ungkap Iin
Iin mengatakan di tahun 2018 nanti akan dibentuk Satuan Tugas Operasi
Tangkap Tangan Kawasan Tanpa Rokok ( Satgas OTT KTR) yang melibatkan
semua unsur pimpinan lembaga, penyidik PPNS,dan Satpol PP yang di ketuai
Walikota.
Dalam Perda No 4 Tahun 2016 disebutkan bila ada masyarakat yang
kedapatan merokok bisa dipidana selama tiga bulan atau denda sebanyak
2,5 juta rupiah.
Terdapat delapan tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa
rokok. Diantaranya fasilitas layanan kesehatan,tempat proses belajar
mengajar,tempat anak bermain,tempat ibadah,angkutan umum,tempat kerja
dan tempat umum.(
0 comments:
Post a Comment