SERANG, (KB).- Pembahasan dua raperda prakasa DPRD
Banten tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan
perubahan Perda No. 8 tahun 2010 tentang Kesejahteraan Sosial, berjalan
mulus. Seluruh fraksi di DPRD meminta pemerintah hadir dalam setiap
persoalan masyarakat di pesisir.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni,
hadir Sekda Banten, Ranta Soeharta, yang mewakili Gubernur dan Wakil
Gubernur Banten. “Pemprov Banten akan terjun langsung ke masyarakat
pesisir. Nelayan di Indonesia mempunyai permasalahan yang sama. Apa yang
kita lihat soal pesisir, itu kan nelayan, dan masalahanya sama. Maka
itu pemerintah hadir,” ujar Ranta ditemui usai rapat paripurna, Selasa
(7/11/2017).
Ranta menuturkan, masalah nelayan sangat kompleks, terutama
menyangkut permodalan dan kesejahteraan.”Masalah jaminan usaha, jaminan
keselamatan kalau melaut, dan masih banyak lagi,” ujarnya. Begitupun
dengan masalah kesejahteraan social, menurut dia, dua usulan raperda
tersebut saling terkait satu sama lain.”Untuk kesejahteraan misalkan
kita lihat probelmnya, apa tingkat pendidikan mulai semuanya harus kita
bantu. Termasuk nelayan harus kita bantu. Saya berharap, dua perda
tersebut menjadi jawaban atas persoalan-persoalan yang dihadapi
masyarakat pesisir,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Perda (Baperda) DPRD Banten,
Abdul Roji mengatakan, kehidupan para nelayan, pembudidaya ikan, dan
masyarakat pesisir di Provinsi Banten masih sangat memprihatinkan.
“Masyarakat pesisir Banten kondisinya memprihatinkan. Oleh karena itu
perlu perlindungan melalui pemberian kemudahan menjalankan usaha agar
mampu mandiri sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya,” ujar
politisi PKB ini.
0 comments:
Post a Comment