Thursday, 1 February 2018

Baleg Minta RUU Penyiaran Tak Langsung Dibawa ke Paripurna

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo
Jakarta -Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menyebut pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran belum rampung. Baleg berupaya mencarikan jalan keluar karena belum ada keputusan bulat soal model penguasaan frekuensi antara multi mux versus single mux.
"Baleg berfungsi mencarikan jalan keluar lain yaitu dengan istilah hybrid. Tapi karena hybrid belum dikenal di norma hukum, maka tugas kami membuat norma hukum baru. Membuat norma apa pun yang penting untuk kepentingan masyarakat dan negara itu dibenarkan," uar Firman kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Model multi mux berarti penguasaan frekuensi dipegang oleh banyak pemegang lisensi, meliputi perusahaan-perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah. Model single mux berarti sebaliknya, penguasaan frekuensi sepenuhnya ada di tangan negara.
Ada pula model sintesis single dan multi mux yakni hybrid. Pada model ini, pemerintah dan swasta membagi jatah frekeunsinya.
Dengan konsep hybrid, negara dan pengelola swasta menurut Firman mendapatkan hak yang sama. Nantinya akan diatur soal kepemilikan frekuensi yang diperbolehkan pada masing-masing instansi penyiaran swasta.
"Sekarang pihak swasta itu sudah menyerahkan frekuensinya, yang puny 4 (frekuensi) diserahkan pada negara 3, yang punya 2 (frekuensi) diserahkan 1 dan yang punya 1 dipertahankan. Dalam UU, kalau satu perusahaan punya 1 frekuensi itu bisa jadi 12 channels kalau beresolusi rendah. Tapi kalau resolusi tinggi paling 8 channels. Kalau perusahaan itu cuma sanggup mengelola 3 channels, maka channel lainnya harus dikerjasamakan dengan calon-calon pelaku usaha di bidang penyiaran. Itu diatur. Artinya tidak ada monopoli," paparnya.
Di sisi lain, Firman mengaku memahami kegelisahan Komisi I DPR yang menyebutkan adanya bentuk monopoli dari pihak swasta apabila dibiarkan mengelola frekuensi sendiri. Komisi I DPR menyarankan agar diterapkan model single mux.
Tapi saran ini belum menjadi keputusan bersama. Firman menolak bila Komisi I DPR membawa putusan itu ke sidang paripurna tanpa melalui rapat pleno Baleg. Firman menyebut hal tersebut melanggar UU.
"Itu yang masih terjadi tarik-menarik single dan multi tanpa menyelesaikan masalah. Oleh karena itu, kemarin saya dengar bahwa Komisi I ada pertemuan dengan pimpinan DPR lalu dilanjutkan Bamus kemudian diputuskan seperti itu (dibawa ke sidang paripurna). Saya menyayangkan mungkin pihak yang tahu hukum dan membiarkan gitu," tuturnya.
Firman mengingatkan agar semua pihak menaati aturan terkait pembahasan revisi UU. DPR ditegaskan Firman tidak boleh menabrak aturan yang dibuat sendiri.
"Saya sebagai pimpinan Baleg tentunya meluruskan dan mengingatkan kepada semua pihak, termasuk pimpinan DPR dan fraksi-fraksi. Karena kalau itu dipaksakan, maka setidak-tidaknya ada 2 UU yang dilanggar," imbuhnya.
Firman menyebut aturan yang bisa dilanggar bila revisi UU langsung dibawa ke paripurna yakni UU No 12 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyusunan UU, UU No 17 Tahun 2014 Tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Kemudian Peraturan DPR No 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib, dan Peraturan DPR No 2 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyusunan UU.
Soal perdebatan mengenai sistem single mux dan multi mux, eks Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhariksawan sebelumnya menilai sistem single mux hanya akan menambah beban negara.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hassanudin ini menyatakan sistem single mux tidak tepat untuk saat ini. Apalagi menurutnya, saat ini Indonesia memiliki hutang luar negeri yang cukup besar.
Penerapan single mux disebut bertentangan dengan asas demokratisasi penyiaran.
"Kemudian penyiaran ini hendak dikendalikan lagi oleh negara ini akan menjadi pertanyaan konsep demokrasi yang kita usung dan konsep demokratisasi penyiaran," ujarnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

SELAMAT HARI JADI KOTA TANGSEL

SELAMAT HARI JADI KOTA  TANGSEL

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support