
SERANG – Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran
2017.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas
LKPD Provinsi Banten tahun anggaran 2017, termasuk rencana aksi yang
dilakukan Pemprov Banten maka terhadap Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Provinsi Banten, tahun anggaran 2017 BPK memberikan opini wajar
tanpa pengecualian (WTP),” kata Anggota V BPK RI Isma Yatun di Gedung
DPRD Banten, Senin (28/5/2018).
Meskipun demikan, beberapa catatan didapat
oleh BPK RI seperti adanya pengalihan kewenangan aset dari kabupaten dan
kota ke provinisi yang belum seluruhnya diinventarisis.
Kemudian penataan hibah uang pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak tertib, dan terakhir adanya
ketidaksesuain paket pengadaan bangunan gedung garasi di Dinas Kelautan
dan Perikanan.
Dia menyebutkan, Provinsi Banten berhasil
mempertahankan predikat WTP yang tahun lalu juga diperoleh. “Terus
memperbaiki laporan APBD nya,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin
Halim mengatakan bahwa predikat WTP yang diraih merupakan hasil kerja
semua pihak dan bukanlah hasil kerjanya sendiri.
“WTP bukanlah kejuaran, tapi paling tidak
memberikan dukungan moral, usaha dan ikhitar kita agar mampu bekerja
sebaik baiknya,” kata WH.
0 comments:
Post a Comment