JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal
memasukan Umar Ritonga, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu ke dalam
daftar pencarian orang (DPO). Umar sendiri ditetapkan sebagai tersangka
oleh KPK. Namun, hingga saat ini ia masih melarikan diri.
“KPK belum mendapat informasi apapun dari UMR ataupun keluarga
tentang niat untuk menyerahkan diri. Karena itu, hari ini akan dibahas
rencana penerbitan DPO,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin
(23/7/2018).Febri melanjutkan, KPK juga akan meminta bantuan Polri untuk mencari
keberadaan umar jika DPO sudah diterbitkan. “KPK akan menyurati Polri
dan meminta bantuan melakukan pencarian ataupun penangkapan di manapun
yang bersangkutan berada,” tandasnya.Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap,
bersama pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra dan pihak
swasta, Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus suap terkait
proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran
2018.
Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU
20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara pemberi suap, Effendy Saputra disangkakan melanggar pasal
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
UU 20/2001. (cw6/ys)
0 comments:
Post a Comment