JAKARTA – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro
Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dua alat bukti menjadi dasar
penyidik menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka, dalam kasus dugaan
penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“(Dasar penetapannya itu) dua alat bukti yang cukup ya. Dua alat
bukti yang cukup itu ada keterangan saksi ada, kemudian ada keterangan
ahli, kemudian ada petunjuk nah di situ,” ujar Argo di Mainhall Polda
Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (18/2/2019).
Meski begitu, Argo enggan menjelaskan apakah Hery ditetapkan sebagai
tersangka karena diduga ikut melakukan tindak aniaya atau bukan. Sebab
menurutnya, hingga kini Hery masih dalam pemeriksaan. “Nanti kita tunggu
saja. Karena ini masih dalam pemeriksaan, kita tunggu,” serunya.
Diketahui, Minggu (3/2/2019) KPK melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya.
Pelaporan ini berawal ketika dua pegawai KPK tengah bertugas di Hotel Borubudur, Jakarta Pusat, guna mencari data.
Pada saat yang sama, Pemprov Papua tengah melakukan rapat di hotel
tersebut. Salah satu pegawai KPK memotret sejumlah pejabat dalam
kegiatan tersebut.
Kemudian, sekitar 10 orang mendatangi keduanya. Tak lama, saksi,
korban dan terlapor terlibat adu mulut hingga akhirnya korban mendapati
pukulan dari terlapor. “Tiba-tiba terlapor memukul dnegan tangan kosong,
terlapor masih lidik,” terang Argo.
Akibatnya, korban mengalami retak di bagian hidung, luka memar serta robek di wajah.
Sepuluh saksi pun juga telah diperiksa, diantaranya dokter yang
menangani korban dan petugas keamanan hotel. Sejumlah pegawai Pemprov
Papua pun dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam
kasus tersebut. Di antaranya Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua
Elpius Hugy dan Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen yang telah ditetapkan
sebagai tersangka.
Atas perbuatannya ini, Hery dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
0 comments:
Post a Comment