TANGERANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menggelar
penertiban alat peraga kampanye (APK) liar di seluruh Kecamatan di Kota
Tangsel, Kamis (7/2/2019).
APK liar yang berupa spanduk dan baliho itu ditertibkan karena dinyatakan melanggar aturan.
"Kita lakukan penertiban seribu lebih APK dari hampir semua partai
dan caleg," jelas Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Divisi Pengawasan dan
Hubungan Antar Lembaga, Slamet Santoso saat ditemui di Kantor Bawaslu,
Jalan Alamanda, Serpong, Tangsel, Kamis (7/2/2019).

Terkait banyaknya jumlah APK liar yang ditertibkan itu, Slamet
menjelaskan bahwa yang diperbolehkan memasang APK adalah partai politik
dengan syarat mengirim surat laporan ke Bawaslu. Sementara, kata dia,
hingga akhir tenggat waktu yang ditentukan, dari 16 parpol peserta
Pemilu 2019 di Tangsel, hanya empat partai yang melapor, yaitu PSI, PBB,
Golkar, dan PKS.
"APK yang dianggap melanggar itu yang dipasang atau dicetak sendiri
oleh caleg, dan dari partai tidak ada konfirmasi ke kita (Bawaslu),"
jelasnya
Selain itu, lanjutnya, sebagian besar pelanggaran juga karena pemasangan tidak di zonasi yang telah ditetapkan.

"Kebanyakan APK yang dipasang di tempat yang memang dilarang oleh SK
KPU, seperti pemasangan di tiang listrik, dan pohon," ujarnya.
Dalam penertiban itu, Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP Kota Tangsel serta petugas trantib di tiap Kecamatan di Tangsel.
0 comments:
Post a Comment