SERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan
menutup hiburan malam berbau maksiat di wilayahnya. Wali Kota Serang
Syafrudin akan kembali menyisir tempat-tempat hiburan tersebut.
“Kemudian, kalau sekarang ada buka lagi nanti kami sisir lagi,
mudah-mudahan bisa kami tindak lanjuti untuk ditutup. Sebab, hiburan
malam ini belum ada aturannya, belum ada regulasinya. Jadi, sementara
sebelum ada aturan ya berarti mereka melanggar aturan,” katanya, Selasa
(5/2/2019).
Menurut dia, upaya penutupan tersebut, dilakukan untuk hiburan malam
yang mengarah kepada hal negatif, seperti minuman keras dan kemaksiatan.
Ia meyakini, semua pihak akan setuju dengan langkah tersebut.
“Kan macam-macam tempat hiburan ini. Kalau yang berujung kepada
kemaksiatan itu yang kami larang, minuman keras kemaksiatan. Kalau
hiburan kasidahan boleh saja,” ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota
Serang tersebut.
Mengenai bioskop di Mall of Serang (MoS) yang sudah beroperasi di
Kota Serang, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu jenis hiburannya.
Jika tidak mengarah kepada kemaksiatan dia tak melarang.
“Justru itu kalau aturannya belum ada kemudian dibuka itu berarti
melanggar. (Bioskop) itu masuknya kategori apa, tempat hiburan atau
seperti apa, karena tempat hiburan itu kan ada yang hiburan di hajatan,
tempat hiburan warga,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin turun tangan
merazia tempat hiburan di sejumlah titik pada Kamis (20/12/2018).
Hasilnya, 11 tempat hiburan disegel, karena tidak berizin.
Komitmen tersebut juga disampaikan sejak Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Serang, Syafrudin dan Subadri Ushuludin resmi memimpin Kota Serang.
Hal tersebut disampaikan sejak serah terima jabatan (sertijab) wali
kota di Gedung DPRD Kota Serang pada Rabu (5/12/2018).
“Jadi, sesuatu yang akan segera kami lakukan salah satunya, adalah
menertibkan tempat hiburan atau maksiat yang ada di Kota Serang,”
tuturnya.







0 comments:
Post a Comment