SERANG, (KB).- Honorer kategori satu (K1) di
lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendesak Pemprov Banten
segera mengusulkan mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebab,
usulan K1 menjadi ASN menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda).
Juru Bicara Honorer K1, Pujo Karahmat mengatakan, sejauh ini pihaknya
sudah berupaya agar pengangkatan honorer K1 menjadi ASN bisa
direalisasikan. Adapun langkah yang sudah dilakukan di antaranya
berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN –
RB), DPR RI dan DPRD.
“Selama ini koordinasi dan konsultasi kita lakukan di tingkat
kebijakan di Kementerian PAN-RB dan BKN,” katanya saat ditemui di Kantor
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, KP3B, Kecamatan
Curug, Kota Serang, Senin (4/2/2019).
Terbaru, lanjut dia, pihaknya menemui Kantor Regional III BKN.
Hasilnya pihak Kantor Regional III BKN menyampaikan keheranan di Banten
masih ada honorer K1 belum diangkat ASN.
“Harapan saya si sebenarnya tinggal kebijakan dari daerah aja. Karena
di kementerian di BKN itu semua usulannya dari daerah. Karena
kewenangannya ada di daerah atas dasar kemampuan keuangan daerah
masing-masing. Semua mengacunya ke keuangan daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, honorer K1 yang belum diangkat ASN berjumlah 367
orang. Jumlah ini merupakan sisa setelah sebelum pernah dilakukan
pengangkatan. “Kalau sesuai data yang sudah dilampirkan itu ada 367 yang
rilis BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Seluruhnya 781, ada sebagian yang
sudah masuk di K2 dan sisanya masuk K1,” ucapnya.
Disinggung terkait alasan keterlambatan pengangkatan honorer K1 menjadi ASN, ia belum mengetahuinya.
“Tadinya memang diawal itu ada semacam moratorium. Untuk moratorium
itukan sudah kita telusuri kebenarannya, nyatanya tidak menyentuh K1.
Karena, K1 itu sudah punya aturan dan perundang-undangannya sendiri.
Sifatnya dia harus dingkat kalau memang sudah memenuhi unsur,” ucapnya.
Terkait surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang diminta
pemerintah pusat sebagai salah satu dasar pengangkatan honorer K1, ia
mengatakan SPTJM sudah diserahkan sejak 2014 oleh Gubernur Banten
sebelumnya.
“Kalau masalah baru itu hanya penegasan saja. Karena gubernur pada
saat itu sudah menilai. Dulu juga sudah pernah diluncurkan sehingga
kalaupun yang baru sekarang hanya memberi penegasan saja, dari substansi
hukum sudah jelas di pernyataan SPTJM 2014,” tuturnya.
Dengan demikian, pengangkatan honorer K1 menjadi ASN sebenarnya hanya
tinggal kesiapan dari Pemprov Banten. “Pemerintah pusat itu
mengagendakan 1 tahun itu dua kali pengangkatan CASN, April dan Oktober.
Untuk kesempatan ini tidak ada salahnya sesuai aturan, dinaikkan posisi
dimasukkan ke usulan pemda (pemerintah daerah),” ujarnya.







0 comments:
Post a Comment