![]() |
SERANG
– Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang molor
sepuluh jam. Hal itu terjadi karena sebagian anggota Dewan malas mengikuti
rapat, Kamis (18/7).
Rapat paripurna terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang
Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang
yang semula diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB itu, kembali dilanjutkan
pada pukul 20.00 WIB.
Rapat paripurna itu awalnya diskorss selama 15 menit karena kehadiran
anggota Dewan belum merata. Pukul 10.35 WIB, rapat diskors lagi untuk
kedua kalinya selama 30 menit. Suasana rapat sempat mencair saat
pimpinan rapat mengumumkan daftar jumlah anggota Dewan yang hadir.
Namun, terdapat nama salah satu anggota Dewan, Abdul Ghofur dari Fraksi
PKB tercontreng tapi ternyata tidak ada di dalam ruangan rapat.
Tak lama kemudian, beberapa peserta sidang pun keluar ruangan sambil
menggerutu kesal. Di atas podium, tampak Bupati Serang Ratu Chasanah dan
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menunjukkan raut kekecewaan. Tak
lama kemudian seluruh pimpinan sidang meninggalkan ruangan.
Pukul 11.05 WIB, pimpinan sidang dan peserta rapat paripurna kembali
memasuki ruangan, namun tidak dengan Bupati Serang Tatu yang tidak
terlihat memasuki ruangan lagi. Akhirnya, pimpinan rapat paripurna,
Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin mengumumkan, peserta rapat tidak
kuorum, anggota Dewan yang hadir hanya 24 dari seharusnya yang hadir ada
26, paripurna pun diskorss lagi hingga pukul 19.30 WIB. Paripurna baru
dimulai pukul 20.00 WIB.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin mengatakan, penundaan rapat
paripurna mengganggu program yang sudah diagendakan tentang APBD
pertanggungjawaban 2018 yang akan dibahas besok. “Baru kali ini saya
sudah dua periode, kurang dari 45 hari menjabat sebagai wakil rakyat,
rapat paripurna ditunda,” tukasnya.
Muhsinin mengaku prihatin dengan penundaan rapat paripurna. Ia
mengimbau kepada semua anggota Dewan yang masih menjabat dan yang
terpilih kembali per tiga September, harus memiliki rasa tanggung jawab
mengikuti rapat paripurna. “Karena ini kan pembahasan APBD
pertanggungjawaban Bupati juga,” katanya.
Muhsinin menegaskan, ketidakhadiran anggota Dewan pada rapat
paripurna karena faktor malas dan mayoritas yang tidak terpilih. Namun,
Muhsinin sudah meminta kepada Ketua fraksi masing-masing partai
bertanggung jawab untuk mengakomodir anggotanya itu untuk hadir. “Semoga
tidak ihwal lagi, anggota dewan harus malu sama Allah,” tukasnya.
Hingga pukul 11.30 WIB, baru 24 anggota Dewan yang hadir, ada 26
anggota Dewan yang tidak hadir. Sebanyak 26 anggota Dewan tersebut
meliputi fraksi Partai Golkar dari 9 anggota yang hadir 4, fraksi Partai
Gerinda dari 6 anggota yang hadir 5, fraksi PDIP dari 5 anggota hadir
4, fraksi PKS dari 5 anggota hadir 4, fraksi PAN dari 5 anggota yang
hadir 2, fraksi PPP dari 4 anggota yang hadir 1, fraksi Partai NasDem
dari 4 anggota yang hadir 1, Fraksi PKB dari 4 anggota yang hadir 1,
Fraksi Partai Demokrat dari 9 anggota yang hadir 4, dan fraksi PBB dari 4
anggota hadir 3.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Zaenal Abidin mengatakan,
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata
tertib pasal 97, jika belum kuorum seharusnya diskorss dua kali, kalau
masih tidak ada maka tidak bisa dilanjutkan. “Ya kita mengikuti
peraturan yang berlaku, tapi pukul 20.00 WIB ini sudah dimulai lagi
paripurnanya,” kata Zaenal yang dihubungi 20.00 WIB.







0 comments:
Post a Comment