SERANG, (KB).- Proses seleksi terbuka (open bidding)
yang dilakukan Pemprov Banten dinilai cacat hukum dan harus dianulir.
Hal tersebut merujuk pada hasil seleksi administrasi jabatan Kepala
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diduga tidak memenuhi
persyaratan khusus.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat lima peserta yang
lulus seleksi administrasi untuk posisi Kepala Pelaksana BPBD
sebagaimana pengumuman panitia seleksi (pansel) tanggal 14 Oktober 2019
yaitu Purwadi, Furqon, Muhammad Azis, Nana Sukmana Kusuma, dan Yesaya
Simanjuntak.
Pengumuman bernomor 59-PANSEL.JPTP/2019 yang ditandatangani Ketua
Pansel Al Muktabar tersebut juga memuat pengumuman tiga jabatan lainnya
yaitu Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sebelumnya, dalam pengumuman pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama (JPTP) nomor : 047-PANSEL JPTP/2019 terdapat persyaratan khusus
bagi pelamar posisi Kepala Pelaksana BPBD yang termuat pada poin 5.
Pada poin tersebut disebutkan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten
memiliki pengalaman jabatan di bidang yang berkaitan dengan perumusan
bahan kebijakan teknis penanggulangan bencana, pencegahan dan
kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik dan rehabilitasi dan
rekonstruksi secara kumulatif sekurang-kurangnya 5 tahun.
Dari lima peserta yang juga lolos hingga seleksi wawancara tersebut,
diketahui terdapat sejumlah peserta diduga tak memenuhi syarat khusus
tersebut.
Peserta atas nama Yesaya Simanjuntak, berdasarkan riwayat jabatan
yang diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, tak
tercantum jika yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagaimana
syarat khusus.
Pada dokumen itu, Yesaya adalah anggota Ikatan Ahli Kebencanaan
Indonesia yang periodenya akan habis pada 2020. Tak disebutkan sejak
kapan dia bergabung pada organisasi profesi tersebut.
Sementara jabatan akhirnya adalah Analis Kerja Sama Sub Bidang
Sertifikasi Kompetensi dan Kerja Sama pada Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BPSDM) sejak 2018.
Selanjutnya, Muhamad Azis saat ini menjabat Kepala Seksi Investasi
dan Promosi pada Bidang Peningkatan Daya Saing Dinas Kelautan dan
Perikanan sejak 2017. Sebelumnya, pelaksana Dishubkominfo tahun 2015.
Pernah juga menjabat Kabag Keuangan Umum dan Logistik di Sekretariat
KPU pada 2013. Pada 2011, tercatat sebagai Kabid Kedaruratan dan
Logistik BPBD Banten, Kasubag Tata Usaha Biro Organisasi tahun 2008,
Kasubag Umum Distanak tahun 2003, dan Kasubag Hukum Organisasi dan Humas
Diperta Banten tahun 2001.
Lalu Furkon selama menjadi ASN telah berkarier di sejumlah OPD. Kasi
pemerintahan di kantor kecamatan pada 2001 lalu di Biro Organisasi pada
2001-2010, dilanjut ke Biro Pemerintahan 2010-2013.
Dinas Kelautan dan Perikanan 2013-2014, UPT Dinas Pendapatan dan
Pengelolaan Keuangan Daerah pada 2014-2016 dan di Sekretariat DPRD dari
2016 hingga saat ini dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian Umum
dan Kepegawaian.
Anggota Komisi I DPRD Banten Anda Suhanda mengatakan, syarat-syarat
peserta lelang yang telah ditetapkan pansel sepatutnya dijalankan. Jika
itu tidak sesuai persyaratan bisa dikatakan cacat hukum dan harus
dianulir.
“Tidak boleh dilanggar, apalagi peraturan khusus. Kalau yang (syarat)
lima tahun itu di sana tidak ada ya kenapa harus dibuat 5 tahun. Kalau
terbukti itu berarti cacat secara hukum, harus dianulir,” ujarnya.
Siap perbaiki
Terpisah, Ketua Pansel pengisian JPT Pratama Al Muktabar mengatakan,
pihaknya telah menggelar rapat pleno akhir proses seleksi lelang jabatan
Rabu (30/10/2019). Ia memastikan peserta yang lolos hingga tahap akhir
telah melalui berbagai penyaringan.
“Mudah-mudahan fearness (adil), begitu terbuka dan transparan kita
lakukan. Penilaian didasari oleh assessment itu, dan tentu dilakukan
oleh lembaga independen dalam hal ini Universitas Padjajaran,” tuturnya.
Menurutnya, memang ada syarat khusus bagi pelamar Kepala Pelaksana
BPBD karena dibutuhkan sosok yang benar-benar paham pada hal bersifat
teknis di posisi tersebut.
“Yang general sudah terpenuhi semua bagi yang sudah dinyatakan
administratifnya clear. Kalau ada yang memang mempersoalkan teknis dan
lain-lain ya kami akan respon. Kalau salah kami akan perbaiki. Saya
pikir acuan utamanya perundang-undangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini penetapan tiga besar masing-masing jabatan
masih dalam pembahasan. “Masih proses, karena itu harus dikonsultasikan
dulu dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) baru diumumkan,”
ujarnya.
0 comments:
Post a Comment