SERANG, (KB).- Satgas Koordinasi dan Supervisi
Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi
Puspemkot Serang, Rabu (30/10/2019). Kedatangan mereka karena kegiatan
pencegahan korupsi di Kota Serang masih rendah.
Kepala Satgas Korsupgah KPK untuk wilayah Banten Sugeng Basuki
mengatakan, dalam sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP), nilai
Kota Serang hanya 29 persen dari angka 1-100 atau terhitung masih
rendah.
“MCP itu kan sebuah tool yang dibuat KPK untuk memonitor kegiatan
pencegahan di masing-masing kota. Kenapa kita datang ke Kota Serang,
awalnya kita melihat MCP Kota Serang itu rendah 29 persen. MCP kan kalau
100 bagus,” kata Sugeng di Puspemkot Kota Serang.
Setelah menyambangi Pemkot, hal itu terjadi karena banyak dari
kegiatan pencegahan Pemkot Serang belum dilaporkan ke KPK. Sehingga,
banyak kegiatan yang nilainya masih nol.
“Jadi permasalahannya adalah Kota Serang sudah melakukan
kegiatan-kegiatan pencegahan. Cuma laporannya itu belum di-upload,
sehingga KPK belum bisa menilai. Nilainya pun banyak yang nol,” ucapnya.
Ia menuturkan, idealnya kegiatan pencegahan yang dilakukan Pemkot
Serang langsung di-upload ke KPK agar ada penilaian dari KPK. Setelah
semua kegiatan diupload, kata dia, nilai Kota Serang bisa melebihi 50
persen.
“Jadi nol itu terjadi karena belum mengupload. Tapi pada dasarnya semua sudah dikerjakan,” tuturnya.
Ia mengatakan, terdapat delapan program pencegahan KPK untuk di Kota
Serang. Pertama perencanaan dan penganggaran APBD, kedua proses
perizinan di DPMPTSP, ketiga pendapatan daerah, keempat manajemen aset,
kelima peningkatan kapasitas APIP, keenam dana desa, ketujuh manajemen
ASN dan terakhir terkait sumber daya alam.
“Dari pendapatan daerah juga banyak pendapatan daerah itu, wajib
pajaknya seperti apa, belum diupload. Kalau dana desa di sini tidak
ada,” katanya.
Soroti badan pengadaan
Kemudian, ucap dia, pihaknya juga menyoroti Badan Layanan Pengadaan
Barang dan Jasa (BLPBJ), harapan KPK pokja pengadaan barang terlepas
dari dinasnya. Namun, karena keterbatasan pegawai, Pemkot Serang belum
memisahkan itu. “Khawatirnya ditekan sama kepalanya, kan gak bisa
apa-apa,” ujarnya.
Ia berharap, Pemkot Serang terus memperbaiki tata kelola sesuai
dengan program pencegahan dari KPK. Karena, dengan tata kelola yang baik
akan menutup kesempatan melakukan tindakan korupsi.
“Semuanya pada dasarnya rentan, makanya kita datang. Korupsi bisa
terjadi karena ada kesempatan dan niat, tata kelola itu menutup
kesempatan,” ujarnya.
Inspektur Kota Serang Yudi Suryadi mengatakan, keterlambatan
pelaporan dari OPD karena masih banyak yang belum paham. Sehingga,
Satgas Korsupgah langsung memberikan penjelasan kepada OPD.
“Mungkin juga ada kekurangpahaman, karena tadi juga ada banyak dari OPD yang mempertanyakan,” katanya.
Selanjutnya, inspektorat akan terus melakukan monitoring kepada OPD
agar segera melaporkan kepada KPK. Pelaporan itu, ujar dia, OPD
memberikan data kepada inspektorat, kemudian inspektort melaporkan ke
KPK. Sehingga, pelaporan akan lebih cepat jika lampiran OPD juga cepat.
“Kami akan lebih cepat manakala OPD juga cepat melaporkan data,” ucapnya.
Dalam situs korsupgah KPK, nilai MCP Kota Serang berada diurutan
tujuh dari kabupaten/kota se-Banten dengan nilai hanya 29 persen atau
lebih tinggi dari Pemkab Pandeglang yang berada diurutan akhir dengan
nilai 22 persen. Sedangkan nilai tertinggi didapatkan Pemkab Tangerang
dengan nilai 83 persen
0 comments:
Post a Comment