CILEGON – Terkait kasus korupsi proyek pembangunan
jembatan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kota Cilegon, terus berupaya mengembangkan kasus tersebut
dengan memeriksa ulang puluhan pejabat Pemerintahan Kota (Pemkot)
Cilegon.
Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus di
ruas jalan yang kini berubah nama menjadi jalan Aat-Rusli tersebut.
Kepala Kejari Kota Cilegon Andi Mirnawati menyampaikan, saat ini
Kejari Kota Cilegon tengah melakukan tahapan pemberkasan dan pemeriksaan
tambahan terhadap saksi-saksi untuk memperdalam tentang
perbuatan-perbuatan materil terhadap para tersangka.
“Selain itu, pemeriksaan dilakukan untuk melihat adanya kemungkinan
tersangka baru dari kasus korupsi JLS ini,” kata Mirna kepada wartawan,
Rabu (30/10/2019) kemarin.
Oleh karena itu, dirinya berharap kasus tersebut dapat secepatnya
terselesaikan. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Ia juga mengaku, untuk menyelesaikan kasus JLS itu. Koleganya telah
melakukan secara maksimal. Maka, diharapkan kepada para saksi dan
tersangka agar dapat terus kooperatif selama menjalani proses
pemeriksaan tersebut. Andi mengungkapkan, jumlah saksi yang diperiksa
saat ini masih sama dengan jumlah saksi sebelumnya.
“Sebanyak 25 saksi dari semua pihak yang berkaitan dengan pembangunan JLS itu,” ujarnya.
Adapun yang dilakukan dalam pemeriksaan tersebut diantaranya
meminta keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh Kejari Cilegon.
Yang dilakukan terhadap semua saksi dari semua pihak dari dinas maupun
dari pihak swasta.
“Kita harapkan bisa nambah terang atau membuat pembuktian kita lebih
dalam dan penyelesaian perkaranya bisa secepatnya kita berkaskan
targetnya bulan Desember bisa selesai semuanya ke penuntutan,”
terangnya.
Mirna menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih tahap pra penuntutan
dan terus melakukan pendalaman terhadap saksi dan mencari bukti-bukti
baru.
“Jadi sekarang kita tahap pra penuntutan. Kita terus melakukan
pendalaman-pendalaman karena dulu pemeriksaan semua saksi itu tanpa
tersangka, kalau sekarang saksi dengan tersangka dua orang. Jadi fokus
kesitu dan menggali keterangan saksi-saksi untuk mencari bukti-bukti
baru apabila ada pihak-pihak terkait lainnya yang bisa kita jadikan
tersangka,” tutupnya.
0 comments:
Post a Comment