SERANG, (KB).- Gubernur Banten Wahidin Halim
menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2020 naik 8,51
persen. Dengan besaran kenaikan berdasarkan edaran Kementerian Tenaga
Kerja (Kemenaker) yang mengacu PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan
tersebut, membuat buruh merasa kecewa dan akan menyiapkan langkah
berikutnya untuk memperjuangkan tuntutan mereka.
Informasi yang dihimpun, besaran kenaikan UMP 2020 tertuang dalam SK
Gubernur Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tertanggal 28 Oktober 2019 tentang
UMP. Kenaikan UMP dihitung UMP 2019 dikali inflasi nasional ditambah
produk domestik bruto nasional.
UMP 2019 sendiri Rp 2.267.990,546, kemudian inflasi nasional 3.39
persen, sedangkan produk domestik bruto nasional 5.12 persen. Jika
dihitung maka UMP Banten 2020 sebesar Rp 2.460.996,54.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Karna Wijaya membenarkan, besaran
kenaikan UMP Banten 2020 sesuai dengan edaran kemenaker.
“UMP Banten berlaku per 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020,” katanya, Kamis (31/10/2019).
Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya dilakukan penetapan upah minum
kabupaten/kota (UMK) selambat-lambatnya 21 November 2019. Penetapan UMK
diawali rapat dewan pengupahan kabupaten/kota.
“Hasil rapat dewan pengupahan kabupaten/kota disampaikan kepada
bupati/wali kota, bupati/wali kota menyampaikan rekomendasi kepada
gubernur tembusan kepada kadisnaker dan dewan pengupahan provinsi,”
ujarnya.
Pembahasan UMK tersebut salah satunya mengacu kepada besaran UMP yang
sudah ditetapkan. Ketentuannya UMK harus lebih besar dari UMP meskipun
hanya Rp 1. “UMK harus lebih tinggi,” tuturnya.
Ketua Bidang Sosial dan Politik Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten
Ahmad Saukani menyayangkan atas penetapan kenaikan UMP 2020 sebesar
8.51 persen. Ia melihat, daerah seakan-akan sudah bersifat mandatori dan
tidak berani mengambil keputusan kenaikan UMP di luar ketentuan PP 78.
“Faktanya memang inflasi kita kan engga segitu, tapi karena itu
disetorkan ke pusat kemudian diambil rata-rata tengah diambil angka 8.51
persen,” ujarnya.
Sebetulnya ia berharap seluruh stakeholder terutama yang
berkewenangan menetapkan UMP dapat memperhatikan kebutuhan buruh dalam
menetapkan UMP. Salah satunya dengan memperhatikan dengan UMP sesuai
dengan inflasi PDRB Banten.
Ia tak akan diam menyikapi kenaikan UMP sebesar 8.51 persen. Ke depan
akan dilakukan langkah-langkah audiensi dengan beberapa instansi
seperti DPRD dan OPD berkaitan upah.
“Mau tidak mau mencoba melanjutkan langkah kita supaya institusi pemerintah seperti DPRD atau bidang terkait diskusi,” ujarnya.
Disinggung apakah dilakukan aksi demontrasi, pihaknya akan melihat perkembangan yang muncul pada hasil diskusi.
“Demontrasi memang menjadi media untuk menyampaikan informasi kepada
masyarakakt. Tapi kadang kalau tidak tepat sasaran ya bisa dianggap apa
oleh masyarakat. Karena tidak semua tahu bahwa suara kita untuk membela
buruh,” tuturnya.







0 comments:
Post a Comment