JAKARTA-Sejalan dengan era digitalisasi dan
Revolusi Industri 4.0 banyak negara telah menerapkan digitalisasi dalam
pemerintahannya. Tujuannya untuk membangkitkan produktivitas dan
efisiensi serta menghidupkan akuntabilitas mesin kelembagaan negara.
Teknologi yang berkembang sangat pesat mengharuskan semua pelayanan
publik sudah bertransformasi dari berbasis manual menuju digital. Salah
satunya adalah pelayanan pertanahan. Tuntutan itu lantas membuat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
terus berbenah diri menciptakan sebuah layanan pertanahan yang efektif
dan efisien sehingga memudahkan masyarakat.
.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A.
Djalil saat ditemui oleh Tim TV One di ruangan kerjanya, Kamis (31/10)
mengatakan bahwa saat ini dari sekitar 57 pelayanan pertanahan kita
sudah mulai pelayanan digital pada 4 layanan pertanahan yaitu
pendaftaran hak tanggungan, peralihan hak tanggungan, perubahan nama
kreditor dan penghapusan hak tanggungan. Sofyan A. Djalil mengatakan 4
layanan tersebut telah dilaksanakan di 42 Kantor Pertanahan sebagai
pilot project. “Hasilnya bagus dapat mengurangi antrian masyarakat di
Kantor Pertanahan mencapai 30%-40%, karena orang tidak perlu antri
dengan layanan elektronik,” ujarnya.
.
Karena keberhasilan itu lanjut Sofyan
A. Djalil pihaknya akan menambah jenis layanan pertanahan yang akan
menggunakan platform digital. “Awal tahun nanti akan kita tambah lagi,
sehingga saya harap pada tahun 2025 seluruh pelayanan pertanahan dapat
digital," ungkapnya.
.
Layanan digital ini juga dilaksanakan
sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar setiap instansi
menerapkan “Dilan” atau Digital Melayani. Sebab bagaimanapun, salah satu
komponen dalam mewujudkan kemudahan berinvestasi EoDB adalah sektor
pertanahan. Maka dari itu diperlukan Kantor Pertanahan modern yang
memberikan layanan pertanahan dan tata ruang dengan mudah dan cepat.
.
Lebih lanjut Sofyan A. Djalil
mengatakan bahwa Presiden juga menargetkan kepada Kementerian ATR/BPN
untuk menyelesaikan konflik agraria, jika mendengar konflik agraria maka
yang terjadi adalah sengketa antara tetangga dengan tetangga,
masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan pemerintah, dan lain
sebagainya. “Itu juga menjadi kepedulian dari Presiden, Presiden
inginkan saya dan kantor ini menyelesaikan masalah itu,” imbuhnya.
.
Sofyan A. Djalil mengatakan pihaknya
sudah memiliki road map, arah ke mana Kementerian ATR/BPN akan mulai
bekerja, dari sekarang sampai tahun 2025. Untuk itu lanjut Sofyan A.
Djalil pihaknya perlu Undang-Undang Pertanahan, karena banyak tujuan
baik yang kantor ini ingin capai, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
yang ada saat ini belum memadai, oleh sebab itu banyak sekali hal yang
tidak diantisipasi yang kemudian sekarang terjadi.
.
Sofyan A. Djalil menambahkan UUPA masa
transisinya panjang, terdapat hak-hak lama, hak barat, girik akibatnya
karena tidak ada yang kontrol kemudian bermunculan mafia tanah yang
memanipulasi dokumen palsu, mengeklaim tanah sehingga terjadi sengketa.
“Ini harus diselesaikan oleh Undang-Undang baru di mana hak lama
dimatikan sehingga nanti akan lebih mudah yang belum bersertipikat maka
dianggap tanah negara, haknya kita selesaikan sesuai dengan peraturan
yang baru,” pungkasnya (RO/LS).







0 comments:
Post a Comment