BANTEN-Penetapan status tanggap darurat melalui Surat Keputusan (SK)
Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Walikota Tangerang, Arief R
Wismansyah, perhari ini statusnya sudah berakhir alias tidak lagi
diperpanjang.
Adapun yang diperpanjang, hanya untuk wilayah Kabupaten Lebak
sendiri, melalui ketetapan SK penetapan Bupati Lebak, Iti Octavia
Jayabaya yang diperpanjang.
“Sudah selesai. Tidak ada perpanjangan. Dari Lebak aja yang ada,”
terang Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Banten,
Juhriyadi, kepada Kabar6.com, Selasa (14/1/2020).
Dengan tidak lagi diperpanjanganya status tanggap darurat bencana
melalui SK Gubernur Banten dan Walikota Tangerang tersebut. Maka,
sambung Juhriyadi, berakhir pula penetapan status tanggap darurat
sebelumnya oleh Gubernur Banten dan Walikota Tangerang.
“Sudah selesai semua (SK Gubernur dan Walikota Tangerang),” Terkait maksud dari diperpanjangnya status tanggap darurat oleh
Kabupaten Lebak sendiri, Juhriyadi belum bisa menjawab maksud dan
tujuannya dari diperpanjangnya status sebelumnya tersebut.
0 comments:
Post a Comment