![]() |
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, |
LEBAK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memutuskan memperpanjang masa
tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor selama 14 hari ke
depan. Masa tanggap darurat pertama sebelumnya dikeluarkan pada 1
Januari 2020.
“Hasil konsultasi dan melihat kondisi di lapangan. Ini juga untuk
memudahkan penanganan-penanganan, rehabilitasi dan recovery (Pasca
bencana),” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Selasa (14/1/2020).
Inventarisir kerusakan infrastruktur imbas banjir bandang dan longsor
yang menerjang enam kecamatan akan dilakukan guna mengetahui mana saja
infrastruktur yang masuk dalam kawasan yang akan dibebaskan proyek Waduk
Karian.“Karena ada beberapa dari lembaga dan relawan yang ingin membangun
infrastruktur. Saya perintahkan Dinas PUPR untuk berkoordinasi dengan
kementerian terkait penanganan jalan dan jembatan. Nah, ini kan harus
dipisahkan dari yang bakal jadi genangan (Waduk),” jelas Iti.
0 comments:
Post a Comment