< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Ini Kriteria Keluarga Miskin Penerima Dana Desa Terdampak Covid-19

Senin, 20 April 2020 | Senin, April 20, 2020 WIB | Last Updated 2020-04-20T07:56:04Z

TANGERANG-Bagi wilayah yang menerima dana desa kurang dari Rp800 juta, maksimal mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 25 persennya. Lalu desa yang menerima dana desa Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar maksimal mengalokasikan BLT 30 persennya.
Sedangkan wilayah yang penerimaan dana desanya lebih dari Rp1,2 miliar mengalokasikan BLT 35 persen. “BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga yang terdampak Covid-19 yang tidak tercover oleh bantuan Pemerintah Pusat dan daerah,” ujar Wakil Ketua Apdesi Lebak, Darmawan, Minggu (19/4/2020).
Darmawan menjelaskan, pendataan dilakukan pada tingkat RT oleh relawan yang mendapat surat tugas dari kepala desa selaku Ketua Relawan Desa Lawan Covid-19.
Keluarga miskin penerima BLT Dana Desa yang dimaksud adalah keluarga yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), 14 kriteria itu adalah:
1. Luas lantai <8m2/orang
2. Lantai tanah/bambu/kayu murah
3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
4. Buang air besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
5. Penerangan tanpa listrik
6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
9. Satu stel pakaian setahun
10. Makan 1-2 kali/sehari
11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
12. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <Rp600 ribu per bulan
13. Pendidikan KK tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp500 ribu.
“Ketika nanti alokasi anggaran BLT yang disiapkan tidak habis karena misalnya hanya sedikit yang dicover oleh desa, anggaran itu bisa dirubah lagi di perubahan anggaran yang reguler di bulan November sesuai kesepakatan dalam Musdes,” terang Darmawan.
Jika dari anggaran yang sudah dialokasikan secara maksimal masih tidak mencukupi, desa bisa mengajukan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan dana desa yang lebih dari persentase yang ditentukan oleh Kemendes PDTT.
“Nanti dievaluasi itu data penerima manfaatnya oleh kabupaten. Benar enggak ini sesuai ketentuan dari Kemendes,” katanya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update