![]() |
Driver ojek online mengisi bahan bakar di SPBU Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2020). Sebagai ilustrasi layanan jasa ojek online atau ojol |
JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang
masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan ini diambil
berdasarkan diskusi dari pelbagai pihak, seperti Pemerintah Pusat, Dinas
Kesehatan, ahli epidemiologi, dan pihak terkait lainnya.
"Kami di Gugus tugas penanganan
Covid-19 di Jakarta memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI
Jakarta diperpanjang," demikian pernyataan Anies Baswedan di Balai Kota
DKI Jakarta, pada Kamis (4/6/2020).
Adapun latar belakang perpanjangan adalah beberapa wilayah di Jakarta
masih berwarna merah atau red zone sebagai area penyebaran 2019 Novel
Coronavirus atau Covid-19. Meskipun diakui oleh Gubernur DKI Jakarta
bahwa beberapa wilayah di Jakarta kebanyakan sudah hijau.
"Secara umum sudah hijau, kuning, tapi masih ada merah. Karena itu kita masih berstatus PSBB," tandasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pelonggaran soal transportasi dalam masa PSBB transisi. Yaitu diperbolehkannya ojek online atau ojol dan ojek pangkalan untuk membawa penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI,
Syafrin Liputo mengatakan izin ini akan diberikan pada 8 Juni 2020 atau
dua hari lagi. Kendati demikian, ojek dan penumpang juga harus
menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
0 comments:
Post a Comment