PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Pandeglang bakal membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang
ingin menyampaikan keluhannya dalam proses Pilkada Pandeglang. Posko
pengaduan akan dibuka dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan,
apabila ada warga yang sudah memenuhi syarat untuk mencoblos tapi data
mereka tidak tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka warga tersebut
bisa mengadukannya ke posko terdekat.
“Posko pengaduan bakal kami adakan mulai dari tingkat Kecamatan
sampai dengan Kabupaten. Minggu ini rencananya akan kami buka posko
pengaduan baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan,”
katanya, Senin (20/7/2020).
Selain itu, apabila terdapat coklit yang tidak sesuai maka petugas
harus sesegera mungkin melakukan pendataan ulang. Ditambah, bagi
masyarakat yang tinggal di suatu daerah tetapi Tempat Pemungutan Suara
(TPS) terlalu jauh dan sulit dijangkau itu juga bisa diadukan ke
petugas.
“Apabila ada masyarakat yang masuk dalam DPT tapi TPS-nya jauh dari
tempat tinggal, nanti kami bisa rekomendasikan kepada Komisi Pemilihan
Umum (KPU) untuk diperbaiki dan ditempatkan sesuai dengan akses yang
lebih dekat dengan tempat tinggalnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan dibukanya posko pengaduan untuk mengajak
masyarakat supaya ikut serta dalam memantau proses tahapan coklit agar
bisa berjalan dengan maksimal.
“Intinya kami mengajak masyarakat aktif mengawasi proses coklit ini,
agar tidak ada hak konstitusi warga negara yang mengikuti pemilihan di
Kabupaten Pandeglang terhalangi karena proses coklit yang tidak
maksimal,” tutupnya
0 comments:
Post a Comment