Jakarta- Penyidik Direktorat Reserse
Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Catherine Wilson sebagai
tersangka terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika
sabu-sabu. Dia dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun."Kami jerat Pasal 114 subsider Pasal 112, paling singkat 5 tahun,
(paling lama) 15-20 tahun ancaman hukum kepada yang bersangkutan," ujar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Polisi Yusri Yunus, Minggu (19/7/2020).Pasal 114 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara Pasal 112 ayat (2), pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan
paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan
paling banyak Rp 8 miliar.
Diketahui, narkoba memang tak mengenal korbannya baik berusia muda
maupun tua. Siapa saja bisa terjerat, mulai dari masyarakat biasa,
pejabat, pengusaha, bahkan publik figur atau artis.
Sederetan artis Indonesia terus masuk ke dalam catatan hitam kasus
penyalahgunaaan narkotika dan psikotropika. Menyoal mengapa artis rentan
terhadap penyalahgunaan narkotika, beberapa waktu lalu Yusri
mengatakan, pergaulan menjadi salah satu faktornya."Rentannya itu memang gaya-gaya seperti mereka ini, hampir rata-rata
setiap pelaku (artis), dengan kesibukan kerjanya, dengan banyak
kegiatan, kemudian dengan pergaulan yang memang berbeda, sehingga mereka
ada beberapa menyalahgunakan, larinya ke narkoba. Rata-rata punya
tempat tinggal sendiri, punya apartemen sendiri, dengan waktunya ada,
pergaulannya ada, uangnya ada," katanya.
0 comments:
Post a Comment