SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali
melakukan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Joko Waluyo.
Joko kembali menjalani pemeriksaan dalam perkara Studi Kelayakan atau Feasibility Study
(FS) pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan
Perluasan Sekolah SMAN/SMKN di Dindikbud Provinsi Banten tahun anggaran
2018 belanja jasa konsultan senilai Rp800 juta.
“Betul kami panggil yang bersangkutan masih dalam rangka Pulbaket
(Pengumpulan Bahan Keterangan) dan Puldata (Pengumpulan Data),” kata
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan Henron, Senin
(20/7/2020).
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah laporan dari Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, yang diterima Kejati
Banten pada bulan Agustus 2019 silam.
Kepada awak media, Joko sebelumnya menepis belanja jasa konsultan
senilai Rp800 juta yang diduga fiktif. “Kalau fiktif jauh sekali, wong
hasilnya ada, bisa diuji,” katanya.
Joko menegaskan 8 konsultan yang ditunjuk telah melaksanakan studi
kelayakan. Hasil studi kelayakan pengadaan lahan untuk SMA SMK di 16
titik itu telah diterima.
0 comments:
Post a Comment