SERANG – Selama sepekan
pada 21 – 24 Juli 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kepada pemerintah
daerah (Pemda) di Provinsi Banten. Monev tersebut merupakan tindak
lanjut atas pertemuan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Gubernur Banten
Wahidin Halim pada Juni lalu.
Dalam rangkaian kegiatan monev tersebut,
KPK melalui Satuan Tugas (satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II
meminta Pemda Banten untuk segera menyelesaikan aset-aset bermasalah.
Salah satunya terkait aset-aset pemekaran
di 3 Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota
Tangerang. Selain itu juga aset-aset yang bermasalah dengan pihak
ketiga.
KPK mencatat aset-aset yang perlu segera
diselesaikan antara Pemkot Tangerang Selatan dengan Pemkab Tangerang,
yaitu berupa 30 bidang tanah eks kekayaan beberapa desa dengan total
luas 216.810 m2.
Dalam pertemuan pada hari Selasa, 21 Juli
2020 disepakati untuk melakukan _join opname_ antara Pemkab Tangerang
dengan Pemkot Tangsel yang dilanjutkan dengan pembahasan pencatatan
kepemilikan aset. Demikian juga terkait dengan 21 aset pemekaran dari
Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang. Langkah _join opname_ dilakukan
karena sebagian aset belum diketahui lokasinya.
Selain itu, terdapat aset berupa tanah
instalasi Pengolahan Air Minum yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Kota
Tangsel yang tercatat di Pemkab Tangerang, namun juga digunakan oleh
Kota Tangsel. Terkait hal ini, KPK akan melakukan pembahasan lanjutan
yang melibatkan Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, dan PDAM.
Dalam rangkaian monev tersebut KPK juga
membahas aset fasum fasom yang belum diserahkan oleh pengembang yaitu
berjumlah 1.732 atau 86 persen dari total 2.023 yang seharusnya
diserahkan kepada 9 pemda di Banten. KPK meminta untuk segera dilakukan
identifikasi permasalahan yang menghambat proses serah terima supaya
dapat ditentukan langkah-langkah konkrit penyelesaiannya.
“Selain itu, dalam rangka optimalisasi
pelaksanaan tugas DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara
pemerintahan daerah, KPK juga memenuhi permintaan audiensi dan melakukan
koordinasi dengan DPRD Kota Serang. Salah satu topik yang dibahas
terkait penyerahan aset dan/atau dokumen aset dari Pemkab Serang sebagai
daerah induk kepada Pemkot Serang sebagai daerah pemekaran,” kata Juru
Bicara KPK Ivi Maryati melalui keterangan tertulis yang diterima
Bantennews, Jumat (24/7/2020).
Sementara itu, hasil koordinasi dengan
Jamdatun Kejati dan seluruh kepala BPKAD, KPK menerima informasi bahwa
terkait aset bermasalah yang akan dikerjasamakan diketahui bahwa
sebanyak 27 aset dari 100 aset yang bermasalah dengan pihak ketiga,
sudah dikerjasamakan dengan Datun dengan surat kuasa khusus (SKK) dari
pemda di seluruh provinsi Banten. KPK mendorong agar 73 aset bermasalah
lainnya juga dapat segera ditangani.
Kemarin, Kamis (23/7/2020) KPK juga
mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Kepala Kantor Wilayah BPN
Provinsi Banten terkait progres maupun rencana sertifikasi tanah pemda
di Banten termasuk aset PLN yang ada di wilayah Banten. KPK mendorong
agar dilakukan inovasi yang dapat meningkatkan proses sertifikasi aset
pemda yang saat ini masih di posisi 18,12 persen. Dari total 21.398 baru
3.877 aset pemda yang bersertifikat. Sisanya 17.521 belum
bersertifikat.







0 comments:
Post a Comment