![]() |
| Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan
Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo. Dia dipanggil
untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait
pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan waterfront city atau jembatan Bangkinang multi years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.
Bintang akan menjadi saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan jembatan waterfront city Dinas
Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN). “Yang
bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN,” kata
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan,
Kamis (16/7).
KPK turut menjadwalkan tiga saksi lainnya yakni Deputi Manager di
Section 2 proyek HSRCC PT Wijaya Karya Persero, Muhammad Farid Maulidi;
Direktur PT Gunung Steel Construction, Agus Hermawan; dan Sales PT
Gunung Steel Conctruction, Toni Simonangkir. Mereka akan menjadi saksi
untuk tersangka Adnan.
Dalam kasus ini, turut menjerat Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa (IKS) sebagai tersangka, pada
Maret 2019 lalu. Kerugian negara mencapai 39,2 miliar rupiah dari nilai
proyek sebesar 117,68 miliar rupiah.
Awalnya, Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis salah satunya proyek pembangunan jembatan waterfront city. Diduga,
Adnan dan I Ketut bertemu untuk mengatur agar pelelangan proyek
tersebut dimenangkan oleh PT Wijaya Karya. Atas perbuatannya, Adnan
diduga menerima uang sekitar 1 miliar rupiah atau satu persen dari nilai
kontrak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.







0 comments:
Post a Comment