![]() |
SERANG – Banten Lawyers Club (BLC) sebagai wadah
pelopor melahirkan kesadaran dan pemahaman hukum ditengah-tengah
masyarakat Provinsi Banten. BLC menginisiasi untuk kerjasama dengan
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA).
Hal itu terungkap usai audiensi BLC dangan Untirta yang di gedung
rektorat Untirta, Jumat (25/7/2020). Kegiatan tersebut dihadiri langsung
oleh Fatah Sulaiman sebagai Rektor, Wakil Rektor 1, Agus Sjafari dan
Afriman Oktavianus selaku Gubernur BLC didampingi para jajaran official.
Afirman menjelaskan program kerjasama antara Banten Lawyers Club
dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa akan dilaksanakan dalam waktu 5
(lima) tahun yang diawali oleh penandatanganan Memorandum of
Understanding atau MoU.
Kemudian akan ditindaklanjuti oleh Perjanjian Kerjasama dengan
Fakultas atau lembaga yang ada di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Setiap tahunnya perjanjian kerjasama akan dilakukan evaluasi oleh Banten
Lawyers Club dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Program Kerjasama tersebut diantaranya program forum diskusi Publik
BLC, dengan konsep narasumber diskusi merupakan dosen UNTIRTA, pejabat
daerah, dan tokoh masyarakat Banten; program bedah buku/hasil penelitian
dosen UNTIRTA, dikerjasamakan dengan Untirta Press. Program Fasilitasi
galeri dinamika hukum yang terjadi di Provinsi Banten, dikerjasamakan
dengan Humas UNTIRTA atau dengan Fakultas Hukum. Program pelatihan
keterampilan hukum dan keterampilan profesi lainnya. Program ini
dikerjasamakan dengan LKBH UNTIRTA, Pusat Kajian Konstitusi
Perundang-undangan dan Pemerintahan, dan dengan Laboratorium Hukum; dan
Kajian bersama UNTIRTA untuk membahas persoalan-persoalan hukum dan
pemerintahan. Program ini dikerjasamakan dengan Fakultas Ilmu sosial dan
Ilmu Politik (FISIP) dan dengan Fakultas Hukum (FH).
“Kami bersama Untirta berkomitmen membangun dan mengembangkan
atmosfer hukum yang baik dan Profesional” gagasan ini juga akan dikemas
dalam Memorandum of Understanding (MoU),” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment