JAKARTA ( Kontak Banten) Pepanjangan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat
provinsi dan kabupaten/kota saat tahapan Pemilu Serentak 2024
berlangsung, nampaknya tak lagi menjadi usulan yang dipegang teguh
komisioner KPU RI periode 2022-2027. Pasalnya, usulan tentang perpanjangan masa jabatan anggota/komisioner
KPU tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sempat diusulkan Ketua KPU RI
periode 2017-2022, Ilham Saputra, dalam rapat kerja bersama Komisi II
DPR RI di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16
September 2021.
Pada saat itu, Ilham memiliki alasan mengapa
mengusulkan perpanjangan masa jabatan anggota atau komisoner di daerah.
Yaitu, guna memastikan tidak ada gangguan pada semua tahapan Pemilu dan
Pilkada Serentak 2024, mengingat pergantiannya terjadi di tengah-tengah
tahapan Pemilu Serentak 2024 berjalan. Namun, dalam jumpa pers usai pertemuan 7 Komisioner KPU RI periode
2022-2027 dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (30/5), Ketua KPU RI
Hasyim Asyari menyampaikan bahwa proses seleksi anggota atau komisioner
KPU provinsi dan kabupaten/kota akan tetap dilakukan.
Dia
menuturkan, sejumlah KPU provinsi dan kabupaten/kota, anggota atau
komisionernya, sudah habis masa jabatannya. Sehingga, dengan merujuk
pada UU 7/2017 tentang Pemilu yang megatur masa jabatan anggota KPU
provinsi dan kabupaten/kota adalah lima tahun, maka akan dilakukan
seleksi.
"Sehingga dengan demikian, sepanjang ketentuan di dalam
undang-undang tidak ada perubahan, maka sesuai dengan durasi maksimal
masa jabatannya menjelang lima tahun kita lakukan seleksi ulang," ujar
Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng,
Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Selain itu Hasyim menjelaskan,
seleksi yang akan dilakukan dengan pertama-pertama membentuk tim seleksi
oleh KPU RI, sekurang-kurangnya harus dilakukan lima bulan sebelum masa
jabatan anggota atau komisiner KPU di daerah terkait habis.
"Berdasarkan
data yang kami miliki, sekitar 16 provinsi di bulan Mei 2023 habis masa
jabatn. Di bulan berikutnya, Juni 2023 kabupaten/kota di 16 provinsi
itu juga habis masa jabatannya," papar Hasyim.
"Sehingga, sejak
Januari 2023 kami akan membentuk timsel. Tentu rancangannya akan kita
siapakan mulai tahun 2022 ini. Tapi kegiatan rillnya berupa pembentukan
timsel dan seterusnya akan kita lakukan bulan Januari 2023," imbuhnya.
Lebih
lanjut, Hasyim tak memungkiri akan ada masalah yang muncul ketika ada
pergantian kepemimpinan KPU di daerah. Namun menurutnya, karena perintah
UU mengharuskan KPU melaksanakan seleksi, maka hal tersebut tetap akan
dilakukan.
"Kami menyadari bahwa tentu ada problematika di situ.
Tapi memang ketentuan undang-undangnya demikian ya kita laksanakan.
Kecuali, memang ada kesempatan perubahan tentu kita bicarakan yang ideal
atau pas seperti apa. Tapi nampaknya tidak memungkin sehingga kita
ikuti saja aturan yang ada di UU," tuturnya.Namun begitu, Hasyim meyakini anggota atau komisioner KPU tingkat
provinsi dan kabupaten/kota yang akan terpilih nanti akan bisa
menjalankan tugasnya dengan baik.
"Tentu saja strateginya nanti,
bagi anggota-anggota KPU terpilih tentu tidak semuanya baru. Dalam arti
berkesinambungan sebagaimana KPU Pusat juga berkesinambungan supaya
pekerjaannya tidak mulai dari nol," demikian Hasyim.
0 comments:
Post a Comment