< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Sejarah Pengelolaan Taman Nasional Gunung Rinjani

Minggu, 06 November 2022 | Minggu, November 06, 2022 WIB | Last Updated 2022-11-06T04:21:06Z

 

NTB ( KONTAK BANTEN)  Taman Nasional Gunung Rinjani  pada awalnya hanya merupakan kawasan Suaka Marga Satwa yang ditetapkan Gubernur  Hindia Belanda  berdasarkan Surat Keputusan No. 15 Staatblaat Nomor 77 tertanggal 12 Maret 1941. Suaka marga satwa ini merupakan bagian dari Kelompok Hutan Rinjani (RTK.1) yang ditetapkan oleh Gubernur Hindia Belanda   pada tanggal 9 september 1929.

Pada tahun 1990 diumumkan menjadi  Taman Nasional Gunung Rinjani  melalui Surat Pernyataan Menteri Kehutanan No. 448/Menhut-VI/1990 tanggal 6 maret 1990 pada acara Puncak Pekan Konservasi Alam Nasional ke-3 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kemudian, pada tahun 1997, ditunjuk sebagai  Taman Nasional Gunung Rinjani  dengan Surat Keputusan Menhut No. 280/Kpts-VI/1997 tanggal 23 Mei 1997 kemudian Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.298/Menhut-II/2005 tanggal 3 Agustus 2005 ditetapkan sebagai Taman Nasional.

Di tahun 2007
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani dalam tipe B.

Berdasarkan SK tersebut, Taman Nasional Gunung Rinjani dibagi menjadi dua wilayah  pengelolaan yaitu;

1. Seksi Konservasi Wilayah I Lombok Barat

Menangani wilayah Taman Nasional yang berada di Kabupaten Lombok Barat dengan luas areal ± 12.357,67 Ha (30%) yang dibagi dalam 3 (tiga) Resort (Anyar, Santong, Senaru) dan beberapa Pos Jaga.

2. Seksi Konservasi Wilayah II Lombok Timur


Menangani wilayah Taman Nasional yang berada di 2 (dua) Kabupaten di Kabupaten Lombok Timur seluas ± 22.152,88 Ha (53%), sementara wilayah Taman Nasional yang berada di Kabupaten Lombok Tengah seluas ± 6.819,45 Ha (17%) yang terbagi dalam 6 resort (Aikmel, Kb.Kuning, Joben, Sembalun, Aik Berik, Steling) dan beberapa Pos Jaga .

Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi (Pasal 1, Undang-undang no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya).

 Taman Nasional Gunung Rinjani  yang mempunyai fungsi pokok sesuai Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu:

a. Perlindungan sistem penyangga kehidupan

b.Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya

c. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya

Balai  Taman Nasional Gunung Rinjani sebagai pengelola  Taman Nasional Gunung Rinjani  mempunyai Tugas Pokok "Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Berdasarkan Ketentuan Peraturan erundang-Undangan”.

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, fungsi Balai Taman Nasional Gunung Rinjani  adalah:

a. Inventarisasi potensi, penataan kawsan dan penyusunan rencana pengelolaan

b. Perlindungan dan pengamanan kawasan;

c. Pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;

d. Pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial;

e. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional di dalam kawasan;

f. Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;

g. evaluasi kesesuaianfungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan

h. Penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi  sumber daya alam dan ekosistemnya;

i. Pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang  konservasi  sumberdaya alam dan ekosistemnya;

j. Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan  konservasi  sumber daya alam dan ekosistemnya;

k. Pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan; dan

l. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan

Kawasan TNGR terletak di Pulau Lombok, secara geografis terletak antara 116°21’30” - 116°34’15” BT dan 8°18’18” - 8°32’19” LS merupakan daerah bergunung-gunung dengan ketinggian mulai 500-3726 mdpl (Puncak Rinjani), dengan variasi kemiringan lahan bervariasi : datar, bergelombang, berbukit sampai bergunung.

Gunung-gunung yang ada di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani  di antaranya: Gunung Pelawangan (±2.658 m dpl), Gunung Daya (±2.914 mdpl), Gunung Sangkareang (±2.588 mdpl), Gunung Buah Mangge (±2.895 mdpl) dan Gunung Kondo (±2.947 mdpl).

Sesuai dengan SK Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : SK 243/KSDAE/SET/KAS.0/6/2017 tentang Penataan Zona pada  Taman Nasional Gunung Rinjani  kawasan TNGR dibagi menjadi beberapa zona  pengeloalan yaitu :Zona Inti: 17.110,18 Ha
Zona Rimba: 10.603,18 Ha
Zona Pemanfaatan: 10.563,77 Ha
Zona Rehabilitasi: 1.062,93 Ha
Zona Tradisional: 1.760,09 Ha
Zona Khusus: 184,06 Ha
Zona Religi: 45,80 Ha.***

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update