KOTA SERANG ( KONTAK BANTEN) Jabatan Wakil Walikota Serang akan dibiarkan kosong meski ditinggalkan Subadri yang nyaleg di DPR RI
Kekosongan jabatan Wakil Walikota Serang pastikan pada Oktober 2023 usai adanya keputusan Subadri masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI
Subadri akan meninggalkan jabatan Wakil Walikota Serang dua bulan sebelum masa jabatannya habis pada 5 Desember 2023.
Karo Pemerintahan dan Kesra Setda Banten, Gunawan Rusminto mengatakan, ketentuan pengisian jabatan kepala daerah yang kosong diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Tidak Diisi karena sebentar, kurang 18 bulan, tidak di iisi oleh Wakil Walikota," katanya, Selasa 16 Mei 2023.
Ia menerangkan, dikosongkannya jabatan Wakil Walikota Serang lantaran sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan sesuai dengan ketentuan.
"Bisa diganti melalui mekanisme DPRD melalui partai pengusung, dengan catatan harus 18 bulan masa jabatannya masih ada," jelasnya.
Kepastian Subadri meninggalkan jabatan Wakil Walikota Serang setelah Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU sudah keluar.
"Sehingga yang bersangkutan menunggu DCT sampai Oktober, masih menjalankan proses fungsi tugas," paparnya.
Alasan lain yang menyebabkan jabatan Wakil Walikota Serang kosong lantaran masih bisa dipimpin oleh Walikota Serang Syafrudin yang tidak nyaleg.***
0 comments:
Post a Comment