KOTA CILEGON ( KONTAK BANTEN) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosial (APS) di sepanjang jalan protokol dari Tol Cilegon Timur sampai di Sucofindo, Kota Cilegon, Rabu 4 Oktober 2023.
Kegiatan yang menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon tersebut setidaknya menertibkan 63 dari ribuan APK atau APS yang dimiliki oleh berbagai partai politik (parpol) yang dipasang di Kota Cilegon berhasil ditertibkan dari sejumlah pohon maupun tempat lainnya. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian menyebut, APK yang terpasang di berbagai tempat itu sangat menggangu kebersihan, keindahan, ketertiban atau K3 Kota Cilegon. Selain mengganggu keindahan Kota Cilegon, pemasangan APK ini juga belum memasuki masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dikatakan Faruk, penertiban APK di Kota Cilegon akan dilakukan di sejumlah wilayah lainnya hingga memasuki masa kampanye.
“Dari hasil penertiban baliho ataupun APK dan APS dari berbagai Parpol terdapat 63 baliho. Dari berbagai APS dan APK Parpol oleh tim penertiban di bawa ke kantor untuk di amankan dan di jadikan barang bukti,” kata Faruk. Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kota Cilegon, Subiah mengaku bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri. Namun, lanjut Subiah, masih banyak parpol yang menghiraukan imbauan tersebut sehingga harus ditertibkan secara paksa. “Selanjutnya pasca penertiban Bawaslu Kota Cilegon bersama Satpol PP setempat akan terus melakukan monitoring dan penertiban agar tidak ada lagi partai yang memasang APK sebelum waktu masa kampanye,” tutupnya.
0 comments:
Post a Comment