Pendidikan dasar gratis merupakan amanat pasal 34 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Namun komitmen negara memenuhi pendidikan dasar gratis masih setengah hati.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengangkat persoalan tersebut dalam podcast “Di Atas Meja” edisi 9 Mei 2024. Selain masih dalam nuansa Hari Pendidikan Nasional, ICW melihat persoalan pendidikan dasar tidak sepenuhnya bebas biaya bukan hanya dikarenakan ketidakmampuan keuangan negara. Lebih dari itu, terdapat persoalan tata kelola anggaran yang tidak menjadikan pendidikan dasar sebagai prioritas belanja dan korupsi. Dari tahun ke tahun, korupsi pendidikan tidak absen dari 5 besar penindakan kasus korupsi tertinggi berdasarkan sektor. Sepanjang 2019-2023, ICW mencatat terdapat 190 kasus korupsi pendidikan yang ditindak penegak hukum.
Tidak ditunaikannya amanat Pasal 34 UU Sisdiknas menjadi latar belakang kelompok masyarakat sipil dan wali murid mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berkenaan dengan tafsir pendidikan dasar tanpa pungut biaya dalam pasal 34 UU Sisdiknas. Sebagai narasumber, ICW mengundang Ubaid Matraji selaku Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), organisasi yang menjadi pemohon JR. ICW juga menghadirkan Jumono selaku saksi pemohon sekaligus perwakilan perkumpulan wali murid Koloni 8113 dan Anggota DPR RI Komisi X Ledia Hanifa Amaliah.
Jumono menegaskan masih ada pungutan dalam penyelenggaran pendidikan dasar, utamanya di sekolah swasta. Padahal, terdapat keterbatasan bangku pada sekolah negeri yang membuat anak terpaksa sekolah di sekolah swasta. Ini seperti yang dialami anaknya sendiri yang saat bersekolah di sekolah swasta dikenakan pungutan bulanan, pembelian buku, dan sebagainya. Kondisi ini jelas bertentangan dengan mandat UU Sisdiknas.
Pemerintah kerap berkilah pada persoalan keterbatasan anggaran pendidikan. Ledia Hanifa menyebut bahwa selama ini anggaran pendidikan tidak sepenuhnya diprioritaskan untuk menjamin pendidikan dasar. Anggaran pendidikan masih banyak terserap untuk keperluan lain, seperti gaji pegawai dan institusi penyelenggaraan pendidikan kedinasan. Anggaran pendidikan selama ini memang tidak sepenuhnya dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama yang memegang mandat pendidikan dasar, tetapi juga dialokasikan untuk kementerian lain.
JPPI diwakili oleh Ubaid Matraji optimis MK akan mengabulkan gugatan ini. Putusan itu akan menjadi langkah krusial untuk mengakselerasi transformasi pendidikan yang kerap digaungkan Kemendikbudristek. Transformasi pendidikan perlu dimulai dengan menjamin seluruh anak Indonesia dapat mengakses pendidikan bebas biaya. Tidak ada diskriminasi terhadap anak sekolah negeri atau swasta.
0 comments:
Post a Comment