Pembangunan di daerah Provinsi Banten tidak boleh melupakan peran pelaku usaha lokal. Sekecil apa pun skala usahanya, pengusaha lokal harus diberi kesempatan mengerjakan proyek-proyek yang dananya bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Pelibatan pengusaha lokal ini akan mempercepat pembangunan daerah dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi di daerah tersebut.
Kita mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada para gubernur
dan bupati/walikota seluruh Indonesia agar memberi prioritas bagi pengusaha
lokal untuk menggarap proyek-proyek yang didanai APBD di daerahnya
masing-masing. Presiden juga memberikan instruksi kepada semua menteri,
khususnya menteri pekerjaan umum (PU), agar proyek pembangunan di daerah tidak lagi
dikerjakan oleh kontraktor pusat, tapi harus dari daerah. Pelibatan kontraktor daerah
secara langsung berdampak terhadap perkembangan suatu daerah.
Pemerintah ingin mempercepat pembangunan di daerah yang memiliki potensi
sumber daya alam dan potensi sebagai daerah tujuan wisata atau daerah yang
mempunyai inovasi tertentu. Banyak kabupaten di Indonesia yang kondisi
masyarakatnya masih memprihatinkan. Saat ini, ada 187 kabupaten tidak mampu
menyediakan air bersih bagi masyarakatnya. Bahkan mereka minta pemerintah pusat
membantu utang Rp 4,75 triliun. Itu hanyalah salah satu contoh yang memberi
gambaran bahwa pembangunan di sejumlah kabupaten masih minim.
Ada sejumlah alasan mengapa pengusaha lokal mesti dilibatkan dalam
setiap proyek pembangunan di daerahnya. Pengusaha lokal lebih memahami karakter
ekonomi, sosial, dan fisik daerahnya, termasuk interaksinya dengan daerah lain.
Pengusaha lokal juga lebih mengetahui kebutuhan masyarakat di daerahnya.
Pelibatan pengusaha lokal akan memberi kesempatan kepada mereka
untuk cepat berkembang sehingga kelak akan menjadi pengusaha yang masuk
gelanggang tingkat nasional. Banyak pengusaha nasional, bahkan sejumlah
konglomerat, dulunya adalah pengusaha lokal yang mengawali bisnisnya dari
daerahnya.
Dengan mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam proyek-proyek APBD,
hal ini menunjukkan adanya kemauan poilitik (political will) pemerintah untuk
menggairahkan pembangunan di daerah. Terciptanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi
di daerah akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat daerah sehingga mencegah
mereka berurbanisasi ke kota. Masyarakat desa akan terlibat langsung dalam
pembangunan daerahnya, sehingga tercipta pemerataan pendapatan dan mengurangi
ketimpangan ekonomi antardaerah.
Masalah ketimpangan antarsektoral dan ketimpangan antardaerah
yakni desa-kota dan Jawa-Luar Jawa hingga kini masih menjadi isu utama
pembangunan nasional. Karena itu, kita mendukung setiap kebijakan pemerintah
pusat yang bertujuan memajukan ekonomi daerah. Kita juga mendukung jika
pemerintah pusat punya kebijakan yang “memaksa” terciptanya efek menetes ke
bawah (trickle down effect).
Sudah saatnya masyarakat di daerah menikmati hasil pembangunan di
daerahnya. Dengan terlibat aktif dalam setiap proyek yang didanai APBD,
masyarakat di daerah sekaligus menjadi subjek pembangunan, tidak lagi hanya
menjadi penonton.
Kita mendukung jika pemerintah punya keberpihakan kepada pengusaha
lokal. Seperti pernah diusulkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, bahwa
pemerintah sebaiknya memberikan prioritas bagi pengusaha daerah untuk mengerjakan
proyek. Misalnya untuk proyek konstruksi dan infrastruktur yang nilainya di
bawah Rp 20 miliar seluruhnya diprioritaskan untuk pengusaha daerah.
Sebaliknya, jika pengusaha daerah menyatakan tidak mampu untuk
menggarap proyek di bawah Rp 20 miliar tersebut, maka ia bisa menjalin kerja sama
dengan pengusaha nasional. Melalui kerja sama dengan pelaku usaha di daerah
maka dapat tercipta kesempatan bagi mereka untuk berkembang, selain juga dapat
menggerakkan perekonomian di daerah.
Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan instruksi yang jelas tentang
pelibatan pengusaha lokal dalam proyek-proyek yang didanai APBD. Namun, kita
juga perlu mengingatkan agar instruksi Presiden Jokowi itu tidak dijadikan alat
oleh pengusaha lokal untuk menekan pejabat daerah memberikan proyek secara
mudah. Pengerjaan proyek-proyek APBD harus melalui tender terbuka.
Pengusaha lokal harus memiliki standar kualifikasi yang dibutuhkan
sesuai dengan proyek-proyek yang dikerjakannya. Pengusaha lokal juga harus menunjukkan
bahwa mereka benarbenar mampu mengerjakan proyekproyek sesuai rencana dan tepat
waktu. Dengan begitu, tidak ada aji mumpung dalam setiap proyek APBD
yang pada akhirnya hanya akan merugikan daerah itu sendiri.
Septiani Saputri Mahasiswa UI Jakarta
0 comments:
Post a Comment