< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Diharamkan Menunda Bayar Gaji Pekerja, Berikut Haditsnya

Kamis, 23 Januari 2025 | Kamis, Januari 23, 2025 WIB | Last Updated 2025-01-22T18:49:49Z
 

 
JAKARTA KONTAK BANTEN Masih banyaknya keluhan dari pekerja ataupun karyawan yang honor/gaji mereka telat dibayarkan pimpinan/majikan.

Kondisi ini diakibatkan mungkin pimpinan tempat mereka bekerja belum memiliki ilmu tentang pentingnya membayar honor/gaji karyawan tepat waktu.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أَعطُوا الأَجِيرَ أَجرَهُ قَبلَ أَن يَجِفَ عَرَقُهُ

“Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah).

Hadits yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Kenapa?

Karena menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَطلُ الغَنِيِ ظُلمٌ

“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezaliman” (HR. Al-Bukhari & Muslim)

Penulis kitab “Faidhul Qodir” berkata: “diharamkan menunda pemberian gaji padahal dia mampu menunaikannya tepat pada waktunya. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika pekerja meminta walau keringatnya belum kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir: 1/718).

Oleh karena itu bagi para pimpinan/majikan hendaklah untuk bersegera membayarkan hak (gaji/bayaran) para pekerjanya sesegera mungkin, supaya tidak menzalimi mereka.

Mudah-mudahan Allah Ta’ala menghindarkan kita dari sifat zalim.

Penulis: Ust. Fuad Hamzah Baraba, Lc.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update