![]() |
NI AL bongkar pagar laut ilegal sepanjang 18,7 KM di Tangerang. Simak 7 fakta menarik tentang aksi besar yang mendukung nelayan ini! (Dispenal) |
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama I Made Wira Hady dalam keterangan tertulis di Tangerang, Rabu, menyebutkan bahwa pembongkaran pagar laut yang dimulai sejak pagi hari ini mencapai sepanjang 24,9 km dengan rincian 2,4 km di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang.
"Dengan pencapaian yang
dihasilkan pada hari ini, dari total sepanjang 30,16 KM pagar laut di
wilayah Tangerang, tersisa hanya 5, 26 KM lagi yang belum terbongkar,"
katanya.
Ia menerangkan, pelaksanaan pembongkaran pagar laut kali
ini hanya dilaksanakan di perairan Tanjung Pasir, sedangkan di wilayah
Kronjo tidak dilaksanakan karena faktor cuaca. Dimana, angin kencang dan
ombak tinggi yang terjadi di wilayah itu menjadi kendala tim untuk
melakukan pembongkaran.
Dia menyebutkan, untuk kegiatan pembongkaran pagar yang dilakukan TNI AL
melibatkan 219 personel dari Pasmar 1, Lantamal III, dan Koarmada I
yang didukung dengan alutsista seperti 10 perahu karet (PK), 1 RBB
(Ranger Boat), serta 1 RHIB (Rigid-Hull Inflatable Boat).
Selain
itu, sekitar 50 orang nelayan setempat juga turun serta membantu proses
pembongkaran pagar laut ini dengan menggunakan 10 kapal nelayan.
"Kendala
dalam pelaksanaan pembongkaran yang dihadapi hari ini menghadapi
beberapa kendala di lapangan, seperti angin dan gelombang tinggi,
keterbatasan daya tarik mesin kapal, serta pagar bambu yang banyak
dipasang dua lapis," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan
Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar
laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, bisa
terselesaikan dalam sepekan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
pun menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) merupakan pelanggaran
aturan.
Penyitaan dokumen
Sebelumnya
dikabarkan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri
telah menyita sebanyak 263 dokumen atau Warkah sebagai barang bukti
hasil penggeledahan dari kantor desa hingga rumah Sekdes Kohod,
Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten (9/2).
"Kita kemarin sudah
menyita 263 Warkah saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk
diuji," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen
Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Tangerang, Selasa.
Ia
mengatakan, hasil penyitaan berkas/data penerbitan SHGB/SHM yang
diperoleh tim penyidik akan langsung dikirim ke Puslabfor untuk
dilakukan pengujian sebagai barang bukti.
Selain itu, kata dia,
Bareskrim juga saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang
sebagai saksi dalam kasus tersebut, termasuk memanggil Kades Kohod Arsin
serta istri dan keluarganya.
"kita sudah melaksanakan
pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang dari pemeriksaan ini kita
sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021
sampai dengan saat ini di desa Kohod kecamatan Pakuhaji Kabupaten
Tangerang," terangnya.
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tim
penyidik menemukan tidak pidana pemalsuan dalam kasus itu. Pasalnya,
terdapat unsur adanya pemalsuan berkas dalam melakukan permohonan
pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten
Tangerang.
"Dimana itu sudah kita buat laporan polisi model A
yang ditemukan oleh anggota yaitu dengan nomor polisi LP nomor 2 II 2025
dimana terlapor adalah sodara AR. Kemudian pihak korban adalah negara
kesatuan Republik Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim
Polri telah menggeledah Kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod,
Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penggeledahan itu melibatkan jajaran , Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan petugas Polsek setempat.Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa
berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada
surat perintahnya," kata salah satu penyidik Bareskrim Polri.
Setelah
penyidik mengkonfirmasi, mereka tampak memasuki ruangan kades Kohod dan
Sekretaris desa untuk memeriksa sejumlah berkas dokumen serta data yang
ada di dalam
Selanjutnya, tim penyidik juga mengambil beberapa dokumen penting terkait perkara yang ditangani Bareskrim yakni pagar laut.
Di
tempat berbeda, polisi melakukan penggeledahan di rumah pribadi kades
Kohod yang berlokasi tidak jauh dari penggeledahan pertama di kantor
desa.
Beberapa anggota polisi, langsung menemui dan
mengkonfirmasi kepada keluarga serta kerabat yang ada di kediaman kades
Kohod tersebut. Dalam agenda penggeledahan tersebut pihaknya menerjunkan
sebanyak 20 personel dengan dibagi tiga tim.
Dimana, tim pertama
diarahkan untuk melakukan pemeriksaan ke kantor desa Kohod, tim kedua
bertugas menggeledah di kediaman kepala desa Kohod yakni Arsin, lalu tim
ketiga memeriksa kediaman Serketaris desa Kohod.
Sebelum
penggeledahan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan kepada Istri dan
keluarga kades Kohod terkait perkara kasus SHGB/SHM pagar laut di
Kabupaten Tangerang.
Proses pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Polsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi terhadap keluarga bersangkutan.
0 comments:
Post a Comment