Pemerintah menetapkan persentase kenaikan gaji PNS 2025 bervariasi antara 8-12%, simak detailnya di sini.
JAKARTA KONTAK BANTEN Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya untuk tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 30 Juni 2025. Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.
Kenaikan gaji PNS ini tidak seragam, melainkan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing PNS. Golongan I dan II akan mengalami kenaikan sebesar 8%, Golongan III sebesar 10%, dan Golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 12%. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan penghargaan yang layak bagi abdi negara.
Kenaikan gaji ini mulai berlaku efektif pada bulan Oktober 2025. Namun, pencairan gaji baru akan dilakukan pada bulan November 2025 secara rapel untuk dua bulan sekaligus, yaitu Oktober dan November. Hal ini menjadi kabar baik bagi ASN, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Detail Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji PNS 2025 diatur berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian persentase kenaikan gaji:
- Golongan I dan II: Kenaikan sebesar 8%.
- Golongan III: Kenaikan sebesar 10%.
- Golongan IV: Kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 12%.
Kenaikan ini merupakan bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025 yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan penghargaan yang layak bagi ASN yang berkontribusi dalam pelayanan publik.
Jadwal Pemberlakuan dan Pencairan Gaji
Kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku efektif pada bulan Oktober 2025. Namun, pencairan gaji baru akan dilakukan pada bulan November 2025 dengan sistem rapel untuk dua bulan sekaligus. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada ASN yang menerima kenaikan gaji.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk TNI dan Polri. Meskipun demikian, pihak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa rencana penyesuaian gaji ASN masih dalam kajian menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap APBN 2025.
Dampak terhadap Pensiunan PNS
Perpres 79/2025 tidak mencakup kenaikan gaji pensiunan PNS, yang berarti kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN yang masih aktif. Pensiunan tetap mengacu pada ketentuan lama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang besaran pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja. Meskipun demikian, kenaikan gaji ASN aktif akan memengaruhi besaran uang pensiun, karena dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir saat bertugas.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan ASN dapat meningkat, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Kenaikan gaji ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang berperan penting dalam pelayanan publik.
0 comments:
Post a Comment