Sunday, 12 October 2025

Persentase Kenaikan Gaji PNS 8-12%, Simak Rinciannya Berikut Ini

 

 

Pemerintah menetapkan persentase kenaikan gaji PNS 2025 bervariasi antara 8-12%, simak detailnya di sini.

JAKARTA KONTAK BANTEN Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya untuk tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 30 Juni 2025. Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.

Kenaikan gaji PNS ini tidak seragam, melainkan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing PNS. Golongan I dan II akan mengalami kenaikan sebesar 8%, Golongan III sebesar 10%, dan Golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 12%. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan penghargaan yang layak bagi abdi negara.

Kenaikan gaji ini mulai berlaku efektif pada bulan Oktober 2025. Namun, pencairan gaji baru akan dilakukan pada bulan November 2025 secara rapel untuk dua bulan sekaligus, yaitu Oktober dan November. Hal ini menjadi kabar baik bagi ASN, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Detail Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Kenaikan gaji PNS 2025 diatur berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian persentase kenaikan gaji:

  1. Golongan I dan II: Kenaikan sebesar 8%.
  2. Golongan III: Kenaikan sebesar 10%.
  3. Golongan IV: Kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 12%.

Kenaikan ini merupakan bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025 yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan penghargaan yang layak bagi ASN yang berkontribusi dalam pelayanan publik.

Jadwal Pemberlakuan dan Pencairan Gaji

Kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku efektif pada bulan Oktober 2025. Namun, pencairan gaji baru akan dilakukan pada bulan November 2025 dengan sistem rapel untuk dua bulan sekaligus. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada ASN yang menerima kenaikan gaji.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk TNI dan Polri. Meskipun demikian, pihak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa rencana penyesuaian gaji ASN masih dalam kajian menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap APBN 2025.

Dampak terhadap Pensiunan PNS

Perpres 79/2025 tidak mencakup kenaikan gaji pensiunan PNS, yang berarti kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN yang masih aktif. Pensiunan tetap mengacu pada ketentuan lama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang besaran pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja. Meskipun demikian, kenaikan gaji ASN aktif akan memengaruhi besaran uang pensiun, karena dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir saat bertugas.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan ASN dapat meningkat, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Kenaikan gaji ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang berperan penting dalam pelayanan publik.

Share:

0 comments:

Post a Comment

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

CREW KORAN KONTAK BANTEN

CREW KORAN KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

BAPENDA PROVINSI RIAU

BAPENDA PROVINSI RIAU

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support