 |
KUNKER. Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ahadi, menerima
kunjungan kerja (kunker) dari DPRD Kalsel dan DPRD Cirebon, kemarin.
Dalam kunjungan tersebut ada beberapa Raperda milik Kota Tangsel yang
didiskusikan. |
SERPONG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Tangerang Selatan menerima kunjungan Kerja (Kunker) dari rombongan DPRD
Kota Cirebon dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kalimantan Selatan),
kemarin.Kunjungan kerja yang dilakukan dua DPRD tersebut langsung diterima
oleh Wakil Ketua DPRD Ahadi dan Kasubag Keprotokolan dan Humas
Sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan, M Azwar Annas.Dalam kunjungan kerja ke DPRD Tangsel ini, DPRD Kota Cirebon
menanyakan tentang standar belanja pemerintah Kota Tangerang Selatan TA
2017 khususnya standar biaya perjalanan dinas DPRD dan PNS. Sementara
DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kalimantan Selatan) menanyakan
terkait raperda Pengarustamaan Gender.Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Eti Herawati mengatakan, kunjungan
kerja anggota DPRD Kota Cirebon dalam rangka studi banding terkait
standar belanja perjalanan dinas DPRD dan PNS. Atas dasar itu, pihaknya
pun bertukar informasi dengan DPRD Kota Tangerang Selatan mengenai
standarisasi perjalanan dinas DPRD dan PNS.“Kedatangan kita (DPRD Kota Cirebon) dalam rangka studi banding terkait standar belanja perjalanan dinas DPRD dan PNS,” katanya.Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kalimantan
Selatan) Januddin Bahrani mengatakan, pihaknya perlu mengadopsi Raperda
Pengarustamaan Gender di Kota Tangsel.Sebab, kata Januddin, Pemkot Tangsel berhasil meraih penghargaan
“Anugerah Parahita Ekapraya Tingkat Mentor Bidang Pemberdayaan
Perempuan, Pengarusutamaan Gender, Perlindungan Perempuan dan Anak
Korban Kekerasaan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak”. Penghargaan
tersebut adalah anugerah tertinggi dari presiden.“Padahal Pemkot Tangerang Selatan belum mempunyai Perda tentang
Pengarusutamaan Gender, namun mereka bisa mengimplementasi dengan baik
hal itu. Dan inilah yang patut dicontoh dan implemetasikan di Kalimantan
Selatan,” katanya.Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tangsel Ahadi dalam keterangannya
mengakui, ketentuan mengenai jumlah anggaran perjalanan dinas bagi
anggota DPRD Kota Tangsel diatur dalam Keputusan Walikota
No.173.1/Kep.233-Huk/2016 tentang perubahan ketiga atas keputusan
Walikota Tangerang Selatan No.173.1/Kep.248-Huk/2014 tentang kedudukan
keuangan pimpinan dan anggota DPRD.“Untuk uang presentatif DPRD Kota Tangerang selatan diatur melalui
Keputusan Walikota. Dimana, berdasarkan PP 37 Tahun 2006 uang perjalanan
dinas dewan setara dengan PNS tingkat A atau untuk Kabupaten/Kota
disetarakan setingkat sekda,” jelasnya.Terkait Pengarusutamaan Gender, lanjut Ahadi, Pengarusutamaan Gender
dalam pembangunan daerah dimulai dari peningkatan kapasitas lembaga
kemasyarakatan. “Mewujudkan kesejahteraan Bapak Ibu dan Anak dalam
membangun kemitraan bersama pemerintah kota dan juga tokoh-tokoh
keagamaan,” kata Ahadi.
0 comments:
Post a Comment