< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Rombongan Kalsel dan Cirebon Sambangi DPRD

Sabtu, 11 Februari 2017 | Sabtu, Februari 11, 2017 WIB | Last Updated 2017-02-11T02:41:10Z
KUNKER. Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ahadi, menerima kunjungan kerja (kunker) dari DPRD Kalsel dan DPRD Cirebon, kemarin. Dalam kunjungan tersebut ada beberapa Raperda milik Kota Tangsel yang didiskusikan.
SERPONG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan menerima kunjungan Kerja (Kunker) dari rombongan DPRD Kota Cirebon dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kalimantan Selatan), kemarin.Kunjungan kerja yang dilakukan dua DPRD tersebut langsung diterima oleh Wakil Ketua DPRD Ahadi dan Kasubag Keprotokolan dan Humas Sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan, M Azwar Annas.Dalam kunjungan kerja ke DPRD Tangsel ini, DPRD Kota Cirebon menanyakan tentang standar belanja pemerintah Kota Tangerang Selatan TA 2017 khususnya standar biaya perjalanan dinas DPRD dan PNS. Sementara DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kalimantan Selatan) menanyakan terkait raperda Pengarustamaan Gender.Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Eti Herawati mengatakan, kunjungan kerja anggota DPRD Kota Cirebon dalam rangka studi banding terkait standar belanja perjalanan dinas DPRD dan PNS. Atas dasar itu, pihaknya pun bertukar informasi dengan DPRD Kota Tangerang Selatan mengenai standarisasi perjalanan dinas DPRD dan PNS.“Kedatangan kita (DPRD Kota Cirebon) dalam rangka studi banding terkait standar belanja perjalanan dinas DPRD dan PNS,” katanya.Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kalimantan Selatan) Januddin Bahrani mengatakan, pihaknya perlu mengadopsi Raperda Pengarustamaan Gender di Kota Tangsel.Sebab, kata Januddin, Pemkot Tangsel berhasil meraih penghargaan “Anugerah Parahita Ekapraya Tingkat Mentor Bidang Pemberdayaan Perempuan, Pengarusutamaan Gender, Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasaan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak”. Penghargaan tersebut adalah anugerah tertinggi dari presiden.“Padahal Pemkot Tangerang Selatan belum mempunyai Perda tentang Pengarusutamaan Gender, namun mereka bisa mengimplementasi dengan baik hal itu. Dan inilah yang patut dicontoh dan implemetasikan di Kalimantan Selatan,” katanya.Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tangsel Ahadi dalam keterangannya mengakui, ketentuan mengenai jumlah anggaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD Kota Tangsel diatur dalam Keputusan Walikota No.173.1/Kep.233-Huk/2016 tentang perubahan ketiga atas keputusan Walikota Tangerang Selatan No.173.1/Kep.248-Huk/2014 tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.“Untuk uang presentatif DPRD Kota Tangerang selatan diatur melalui Keputusan Walikota. Dimana, berdasarkan PP 37 Tahun 2006 uang perjalanan dinas dewan setara dengan PNS tingkat A atau untuk Kabupaten/Kota disetarakan setingkat sekda,” jelasnya.Terkait Pengarusutamaan Gender, lanjut Ahadi, Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah dimulai dari peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan. “Mewujudkan kesejahteraan Bapak Ibu dan Anak dalam membangun kemitraan bersama pemerintah kota dan juga tokoh-tokoh keagamaan,” kata Ahadi.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update