SERANG, (KB).-Ratusan karyawan PT Marga Mandalasakti (MMS) berunjuk rasa di depan
kantor operasional Ciujung, Kecamatan Kragilan, Senin (27/2/2017).
Mereka menuntut kenaikan gaji sebesar 10 persen dan transparansi
struktur skala upah. Ketua Umum Serikat Karyawan Tol Tangerang-Merak
(SKTTM) Diki Umaran mengatakan, sebelum aksi pihaknya pernah berdialog
dengan pihak perusahaan. Hanya saja, hasil dari dialog tersebut selalu
memosisikan buruh sebagai pihak yang tidak diuntungkan. "Jadi bukan
hanya tahun ini, tahun belakang juga kami pernah dialog," ujar Diki. Ia
mempertanyakan alasan manajemen menetapkan kenaikan gaji. Sebab, ketika
pendapatan perusahaan sedang dalam posisi naik, tidak sejurus dengan
kenaikan upah. Kenaikan upah hanya sebesar 4,5 persen, padahal
pemerintah telah menetapkan kenaikan upah sebesar 8,25 persen secara
nasional. "Ketika pendapatan perusahaan meningkat, kenaikan upah hanya
4,5 persen. Itu jauh dari UMP. Tahun lalu saja naik 6,8 persen. Tapi
tahun ini, ketika keuntungan meningkat, kenaikan upahnya malah merosot,"
katanya.Sebelumnya, pada Jumat (24/2), pihaknya menanyakan kenaikan upah
untuk karyawan golongan II-VII. Namun tidak ada jawaban yang memuaskan.
Karena merasa tidak puas dan tidak mendapatkan jawaban, pihaknya
menyampaikan surat pemberitahuan untuk aksi. "Hingga kini tidak ada
upaya-upaya pendekatan dari pihak HRD untuk meredam aksi. Berarti aksi
ini diperbolehkan oleh pihak HRD. Ini bukan hanya sekadar tuntutan,
tetapi juga dorongan dari HRD untuk terjadinya aksi," ucapnya. Diki
menuturkan, masa kerja karyawan yang ikut aksi rata-rata selama 15-22
tahun. Namun upah yang mereka terima hanya pada kisaran Rp 3,6 sampai Rp
4,5 juta. Walaupun gaji itu sudah di atas UMK, namun dalam aturan tetap
harus memperhatikan masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Oleh karena
itu, mereka mempertanyakan tranparansi terkait struktur skala upah. Jika
tuntutan tersebut tidak juga dipenuhi, pihaknya mengancam akan
menggelar aksi lanjutan. "Pasti akan ada aksi lanjutan, untuk menuntut
kenaikan 10 persen dan transparansi struktur skala upah," ujarnya.Menanggapi hal itu Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT MMS, Dedi
Halim mengatakan, aksi tersebut sebagai sarana untuk menyampaikan
aspirasi. Soal tuntutan, menurutnya sedang proses klarifikasi. "Kalau
diregulasi memang ada kewajiban transparansi struktur skala upah, tetapi
tidak dibahas. Sebab, tanpa diminta pun pasti disesuaikan," katanya.
Menurutnya, PT MMS terdiri atas beberapa wilayah kerja, sehingga UMK
yang diterapkan pun bermacam-macam sesuai lokasi kerja, seperti
Tangerang, Cilegon dan Serang. Bahkan sejak awal pihaknya sudah
mengambil UMK tertinggi sebagai patokan. Tujuannya, jika karyawan
dipindah kerja tetap tidak ada yang dirugikan. Dedi menjelaskan, tidak
ada penurunan persentase kenaikan upah seperti yang dituntut massa aksi.
Sebab, pada tahun sebelumnya kenaikan hanya 4 persen, dan tahun ini
justru meningkat 0,5 persen menjadi 4,5 persen.
Tuesday, 28 February 2017
Home »
» Tuntut Kenaikan Upah, Ratusan Karyawan Gerudug Kantor MMS
0 comments:
Post a Comment