SERANG, (KB).-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mewajibkan semua desa
mempublikasikan penggunaan dana desa dan harus terpampang dengan ukuran
yang sangat besar. Hal tersebut untuk mewujudkan komitmen pemerintah
dalam melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang
tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2015.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Ahmad Subhan seusai memberikan materi pada pertemuan pendamping desa di Aula KH.Syam'un Pemkab Serang, Jumat (17/3/2017).
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Ahmad Subhan seusai memberikan materi pada pertemuan pendamping desa di Aula KH.Syam'un Pemkab Serang, Jumat (17/3/2017).
"Alasannya adalah, menghindari kecurigaan penyalahgunaan dana desa
biar masyarakat tahu di desa ada uang untuk pembangunan dan mengetahui
penggunaannya untuk apa saja," katanya. Menurut dia, publikasi APBDes
harus dilakukan, melalui spanduk yang dipasang depan kantor desa
masing-masing. Keharusan tersebut diperkuat dengan surat edaran Bupati
Serang, Ratu Tatu Chasanah, hal tersebut untuk memastikan, bahwa
kewajiban tersebut dilakukan di semua desa, bahkan Pemkab Serang akan
melakukan monitoring. "Jika ditemukan ada desa yang tidak mengikuti
aturan, maka terancam kena hukuman administrasi. Namun, untuk saat ini,
desa yang belum menerapkan kewajiban itu, masih dimaklumi," ujarnya.
Dengan adanya Perbup Nomor 20 Tahun 2015 tentang penggunaan dana
desa, masyarakat juga mempunyai hak untuk memperoleh informasi
penggunaan dana desa. Dengan demikian, jika tidak ada bentuk publikasi,
warga bisa melapor. "Laporan bisa secara bertahap, mulai awal ke BPD,
jika tidak puas bisa ke kecamatan, jika tidak puas juga bisa ke Pemkab
Serang. Untuk merealisasikan wajik publikasi penggunaan dana desa, kami
meminta kepada pendamping desa agar datang ke desa untuk memberitahukan
kewajiban publikasi APBDes," ucapnya. Terpisah, pengurus Pattiro Serang,
Lukman Hakim menegaskan, adalah hak warga untuk memperoleh informasi
sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Dengan demikian, meski tidak ada perbup yang mengatur
hal tersebut, pemerintah desa tetap diharuskan mempublikasikan setiap
penggunaan dana desa.
0 comments:
Post a Comment