< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Penggunaan Dana Desa Wajib Dipublikasikan

Sabtu, 18 Maret 2017 | Sabtu, Maret 18, 2017 WIB | Last Updated 2017-03-18T08:28:18Z
 
SERANG, (KB).-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mewajibkan semua desa mempublikasikan penggunaan dana desa dan harus terpampang dengan ukuran yang sangat besar. Hal tersebut untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2015.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Ahmad Subhan seusai memberikan materi pada pertemuan pendamping desa di Aula KH.Syam'un Pemkab Serang, Jumat (17/3/2017).
"Alasannya adalah, menghindari kecurigaan penyalahgunaan dana desa biar masyarakat tahu di desa ada uang untuk pembangunan dan mengetahui penggunaannya untuk apa saja," katanya. Menurut dia, publikasi APBDes harus dilakukan, melalui spanduk yang dipasang depan kantor desa masing-masing. Keharusan tersebut diperkuat dengan surat edaran Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, hal tersebut untuk memastikan, bahwa kewajiban tersebut dilakukan di semua desa, bahkan Pemkab Serang akan melakukan monitoring. "Jika ditemukan ada desa yang tidak mengikuti aturan, maka terancam kena hukuman administrasi. Namun, untuk saat ini, desa yang belum menerapkan kewajiban itu, masih dimaklumi," ujarnya.
Dengan adanya Perbup Nomor 20 Tahun 2015 tentang penggunaan dana desa, masyarakat juga mempunyai hak untuk memperoleh informasi penggunaan dana desa. Dengan demikian, jika tidak ada bentuk publikasi, warga bisa melapor. "Laporan bisa secara bertahap, mulai awal ke BPD, jika tidak puas bisa ke kecamatan, jika tidak puas juga bisa ke Pemkab Serang. Untuk merealisasikan wajik publikasi penggunaan dana desa, kami meminta kepada pendamping desa agar datang ke desa untuk memberitahukan kewajiban publikasi APBDes," ucapnya. Terpisah, pengurus Pattiro Serang, Lukman Hakim menegaskan, adalah hak warga untuk memperoleh informasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian, meski tidak ada perbup yang mengatur hal tersebut, pemerintah desa tetap diharuskan mempublikasikan setiap penggunaan dana desa.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update