< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Tiga Perda Terancam Dicabut

Selasa, 07 Maret 2017 | Selasa, Maret 07, 2017 WIB | Last Updated 2017-03-07T01:49:58Z
 
TANGERANG, (KB).-Sebanyak tiga peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tangerang, terancam dicabut. Karena ketiga perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, sedang mengupayakan pencabutan perda tersebut. Ketiga Perda tersebut, yaitu terkait Perda pengugnaan air tanah, retribusi pergantian biaya cetak serta izin pertambangan wilayah laut. "Tiga Perda itu harus dicabut, karena sudah tidak sesuai dengan undang-undang pemerintah daerah," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Ahad (5/3/2017).Zaki mengatakan, kewenangan retribusi pergantian biaya cetak sudah ditangani pemerintah pusat, bukan pemerintah setempat lagi. Namun untuk kewenangan pertambangan wilayah laut dan penggunaan air tanah kewenangan berada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Bahkan pengurusan administrasi kependudukan sudah tidak dikenakan biaya kepada warga alias gratis sesuai UU tentang Pemerintahan Daerah. Pihaknya berharap agar pencabutan tiga Perda itu untuk segera diproses oleh DPRD Kabupaten Tangerang sehingga perlu ada penetapan. Menyangkut izin pertambangan laut sepenuhnya berada di Pemprov dan Pemkab Tangerang hanya menangani masalah perikanan.Demikian pula Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) mengenai Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) saat ini telah berubah hanya mengurus nelayan dan perikanan. Dalam Perda No. 2 tahun 2011 tentang Retribusi Pergantian Biaya Cetak KTP maupun Akta pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) karena tidak dikenakan biaya lagi. Meski begitu, Perda No. tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Wilayah Laut dan Perda No. 8 tahun 2014 tentang Air Tanah. Sebelumnya, Pemkab Tangerang, merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2008 Penyelenggaraan Pelayanan Publik supaya lebih baik dan warga mendapatkan pelayanan secara maksimal. Salah satu tujuan merevisi Perda itu untuk menatar aparat sipil negara (ASN) bidang pelayanan serta sistem pelatihan. (
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update