![]() |
Foto: Dok. Kementerian PUPR |
Penyerahan BMN tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara antara Kementerian PUPR dalam hal ini Dirjen Cipta Karya dengan penerima hibah yaitu Gubernur, Walikota, Bupati, Ketua Yayasan/Lembaga di Jakarta, Kamis 13 April 2017. Aset BMN tersebut selanjutnya akan tercatat sebagai BMN penerima aset dan menjadi tanggung jawabnya dalam pengoperasian dan pemeliharaannya.
Aset BMN yang diserahterimakan mempunyai nilai perolehan mencapai 774 miliar yang mencakup bidang air minum sebesar Rp 105,7 miliar, bidang penyehatan lingkungan sebesar Rp 52 miliar, bidang pengembangan kawasan pemukiman sebesar Rp 458,4 miliar dimana di dalamnya termasuk Rusunawa sebesar Rp 384 miliar, dan bidang penataan bangunan sebesar Rp 158 miliar. Perolehan aset tersebut bersumber dari dana APBN melalui DIPA Dirjen Cipta Karya yang telah selesai dibangun pada tahun 2014 sampai dengan 2016.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti dalam sambutannya mengatakan penyerahan aset BMN ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 mengenai perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah (PP ) nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN.
"Pencatatan dan pengelolaan BMN harus dilakukan dengan baik. Aset-aset yang dihibahkan akan memudahkan Pemerintah Daerah dalam pengelolaannya sehingga bisa segera dinikmati manfaatnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2017).
0 comments:
Post a Comment