< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kementerian PUPR Hibahkan Aset BMN Infrastruktur Pemukiman Rp 774 M

Sabtu, 15 April 2017 | Sabtu, April 15, 2017 WIB | Last Updated 2017-04-15T01:51:44Z
Foto: Dok. Kementerian PUPR
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menghibahkan aset Badan Milik Negara (BMN) bidang infrastruktur permukiman kepada pemerintah daerah serta yayasan atau lembaga. Aset BMN tersebut dihibahkan kepada 99 penerima hibah yang terdiri dari 4 Pemerintah Provinsi, 34 Pemerintah Kota, 59 Pemerintah Kabupaten, serta 2 yayasan/lembaga dengan jumlah aset yang diserahkan sebanyak 323 unit.

Penyerahan BMN tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara antara Kementerian PUPR dalam hal ini Dirjen Cipta Karya dengan penerima hibah yaitu Gubernur, Walikota, Bupati, Ketua Yayasan/Lembaga di Jakarta, Kamis 13 April 2017. Aset BMN tersebut selanjutnya akan tercatat sebagai BMN penerima aset dan menjadi tanggung jawabnya dalam pengoperasian dan pemeliharaannya.

Aset BMN yang diserahterimakan mempunyai nilai perolehan mencapai 774 miliar yang mencakup bidang air minum sebesar Rp 105,7 miliar, bidang penyehatan lingkungan sebesar Rp 52 miliar, bidang pengembangan kawasan pemukiman sebesar Rp 458,4 miliar dimana di dalamnya termasuk Rusunawa sebesar Rp 384 miliar, dan bidang penataan bangunan sebesar Rp 158 miliar. Perolehan aset tersebut bersumber dari dana APBN melalui DIPA Dirjen Cipta Karya yang telah selesai dibangun pada tahun 2014 sampai dengan 2016.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti dalam sambutannya mengatakan penyerahan aset BMN ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 mengenai perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah (PP ) nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN.

"Pencatatan dan pengelolaan BMN harus dilakukan dengan baik. Aset-aset yang dihibahkan akan memudahkan Pemerintah Daerah dalam pengelolaannya sehingga bisa segera dinikmati manfaatnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2017).
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update