JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan
Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017 tentang pemberian hibah,
bantuan sosial dan bantuan keuangan dalam bentuk uang kepada individu,
keluarga, kelompok masyarakat, ormas, pemda lain, dan pemerintah serta
partai politik pada perubahan APBD 2017.
Keputusan yang ditandatangani Anies 27 Oktober 2017 memuat penerima
belanja hibah dan besaran hibah. Dari objek penerima hibah atau bantuan
sosial, kenaikan signifikan terjadi pada partai politik.
Dalam penetapan, jumlah bantuan keuangan partai politik hanya
Rp.1.818.003.960. Namun dalam perubahan besaran bantuan merangkak naik
menjadi Rp17.736.624.000.
Dalam putusan Gubernur yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 itu, Penerima
hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan dalam bentuk uang wajib
menyampaikan laporan penggunaan anggaran hibah, bantuan sosial dan
bantuan keuangan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan
Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan tembusan Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD /UKPD)
terkait.
terkait.
Dalam bantuan keuangan tersebut DPD PDI Perjuangan mendapatkan
bantuan keuangan paling banyak yakni sebesar Rp4,9miliar. Sedangkan DPD
Partai Gerindra mendapatkan Rp2,3 miliar.
Berikut partai politik dan besaran bantuan keuangan yang diterima;
1. DPW Partai Nasional Demokrat, Rp824.468.000
2. DPW Partai Kebangkitan Bangsa, Rp1.040.636.000
3. DPW Partai Keadilan Sejahtera, Rp1.697.600.000
4. DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rp4.927.372.000
5. DPD Partai Golkar, Rp1.504.884.000
6. DPD Partai Gerakan Indonesia Raya, Rp2.369.888.000
7. DPD Partai Demokrat, Rp1.443.716.000
8. DPW Partai Amanat Nasional, Rp691.136.000
9. DPW Partai Persatuan, Rp1.808.896.000
10. DPD Partai Hati Nurani Rakyat, Rp1.428.028.000.
0 comments:
Post a Comment