CILEGON – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Erik Erlangga
meminta PT Sentra Karya Mandiri (SKM) bergegas menyelesaikan pemisahan
sertifikat tanah yang telah dibelinya dari seorang warga (Haji Syafaat).
Kata dia, pemisahan sertifikat itu sudah dua tahun belum juga dapat
terselesaikan sehingga warga mengadu kepadanya. Ia khawatir persoalan
itu akan menimbulkan konflik antara PT SKM dengan masyarakat.
“Yang bersangkutan (Haji Syafaat) selalu mengadu sama saya. Hampir dua tahun lebih proses petel sertifikat tanah tersebut belum dilakukan oleh PT SKM, yang saya tahu proses petel atau pemisahan sertifikat tanah tersebut dapat selesai dalam dua bulan,” ujarnya, Senin (11/12) kemarin.
Lantaran tidak pernah ada titik temu dengan perusahan tersebut, Erik
mengancam akan menutup perusahan itu jika tidak dapat memenuhi janjinya
yang akan menyelesaikan persoalan tersebut hingga akhir tahun ini.
“Janjinya Desember ini diselesaikan, kalau gak selesai juga, saya
serahkan kepada masyarakat, bisa dengan demo atau meminta untuk menutup
perusahan,” katanya.
Di tempat yang sama Direktur PT SKM Agung Permadi mengaku persoalan
tersebut sebenarnya sudah dapat diselesaikan, karena pihaknya telah
bertemu dengan yang bersangkutan, dan memberikan kafernot dari notaris
yang isinya bulan Desember ini pengurusan sertifikat sudah selesai.
“Minggu yang lalu sebenernya sudah selesai, dan yang bersangkutan
(Haji Syafaat) telah bertemu kami dan diberikan kafernot yang akan
diselesaikan bulan Desember ini,” tuturnya.
Sementara itu Camat Cibeber, Noviyogi mengimbau agar persoalan yang
terjadi di masyarakat, pihak PT SKM harus dapat membuka diri sehingga
tidak ada kesalahpahaman
“Persoalan PT SKM ini merupakan yang kedua kali, yang sebelumnya saya
pernah menutup perusahan tersebut. Untuk itu saya meminta SKM agar
membuka diri dengan masyarakat, sehingga tidak ada miskomunikasi,”
ucapnya.
0 comments:
Post a Comment