SERANG – Menjelang Natal
dan Tahun Baru 2018, Mapolda Banten memusnahkan 12.954 botol miras
berbagai merk di halaman Polda Banten, Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan
Cipocok, Kota Serang, Jumat, (22/12/2017).
Pemusanahan miras ini merupakan hasil
Operasi Pekat Kalimaya 2017 yang dilakukan Polda Banten kurang lebih
selama sepuluh hari. Selain di Polda Banten, kegiatan ini juga diikuti
oleh Polres Kota dan Kabupaten di wilayah Banten.
Diantaranya Polres Kota Tangerang 6.154
botol , Polres Serang 4320 botol, Polres Serang Kota 4.455 botol, Polres
Cilegon 4.292 botol, Polres Pandeglang 702 botol, Polres Lebak 1.304
botol. Total keseluruhan hasil sitaan miras dalam operasi pekat 2017
Polda Banten dan Polres jajaran 34.028 botol.
Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit
Prabowo mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan upaya menjaga
kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang
perayaan Natal dan Tahun Baru 2018 di wilayah Banten.
“Ini merupakan keseriusan kita dalam
mencegah tindakan kriminal di lingkungan masyarakat. Karena miras ini
merupakan salah satu penyebab munculnya keributan, anarkis dan kejahatan
lainnya. Ini yang harus diberikan perhatian pada masyarakat terkait
bahaya mengkonsumsi miras,” ujarnya.
Ia juga meminta pada masyarakat agar
proaktif melaporkan pada pihak kepolisian terkait penyakit masyarakat
seperti penyimpangan konsumsi miras dan penyalgunaan obat-obatan
terlarang.
“Ini yang dapat mengancam mental generasi bangsa menjadi rusak. Ini harus diantisipasi oleh kita semua,” terangnya.
Sementara itu tokoh ulama Banten Abuya
Muhtadi mengapresiasi atas kinerja kepolisian Banten selama 2017.
Menurutnya pemusnahan ini harus terus dilakukan agar masyarakat Banten
terhindar dari prilaku maksiat dan prilaku kejahatan kriminal.
“Sehingga Polda Banten akan aman dan
sejahtera. Untuk itu kami selalu mendukung upaya polda dalam melakukan
pemusnahan dan penyitaan miras di wilayah Banten,” paparnya.
0 comments:
Post a Comment