LEBAK – Hanya diikuti satu calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati
Lebak di Pilkada 2018, sesuai dengan PKPU, KPU Lebak perpanjang masa
pendaftaran Pilkada 2018 dari tanggal 14-16 Januari 2018.
Komisioner KPU Lebak Sri Astuti Wijaya mengatakan, sesuai dengan
peraturan KPU dan surat edaran KPU No. 533 tahun 2016 tentang tahapan
Pilkada yang hanya terdapat satu pasangan calon.
“Kita buka kembali pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati
Lebak pada Pilkada 2018, itu sesuai dengan surat edaran No. 533 tahun
2016,” kata Komisioner KPU Lebak Sri Astuti Wijaya dalam rapat pleno di
Kantor KPU Lebak, pada Sabtu (13/1) malam.
Menurutnya, jika masih tidak ada yang mendaftar tahapan Pilkada tetap akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tahapan Pilkada akan tetap berjalan, kalau masih tidak ada yang mendaftar,” katanya.
Terpisah, Ketua DPC GMNI Lebak Riansyah mengatakan, melihat Pilkada
2018 di Kabupaten Lebak yang diperpanjang masa pendaftarannya oleh KPU
Lebak. Ia menilai sudah tidak ada lagi parpol yang bisa mendaftar,
lantaran semua partai yang masuk di parlemen sudah di borong oleh
petahana, yakni oleh pasangan calon Iti Octavia Jayabaya dan Ade
Sumardi.
“Saya kira kesempatan perpanjangan daftar, hanya dimiliki oleh jalur
perseorangan. Karena semua parpol di parlemen sudah mengusung petahana,”
ujarnya, Minggu (14/1).
0 comments:
Post a Comment